PENENTUAN LAHAN PENGEMBANGAN PERUMAHAN DI KOTA PADANG PANJANG
Abstract
PENDAHULUAN Perumahan menurut Peraturan Pemerintah No 14 tahun 2014 tentang penyelenggaraan permuhan,Perumahan adalah bagian dari Lingkungan Hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan Perumahan yang mempunyai Prasarana, Sarana, Utilitas Umum. Kota Padang Panjang adalah Kota terkecil di Sumatera Barat dengan luas wilayah 2.917,05 Ha atau hanya 0,05% dari luas wilayah Sumatera Barat, Luas wilayah secara keseluruhannya adalah 2.917,05 Ha.menurut Badan pusat statistik Kota Padang Panjang 2020 jumlah pertumbuhan penduduk Kota Padang Panjang yaitu 1,44% dan Kota Padang Panjang adalah Kota/Kabupaten dengan pertumbuhan penduduk tertinggi di Provinsi Sumatera Barat.Topografi Kota Padang Panjang yang tidak rata mengakibatkan sebagian besar lahan yang ada tidak mungkin dimanfaatkan untuk pemukiman. Perkembangan Kota yang dinamis membuat kebutuhan akan lahan Perumahan semakin banyak.Published
2022-03-15
Issue
Section
Articles