KAJIAN PRIORITAS RUMAH TIDAK LAYAK HUNI BERDASARKAN STATUS KEPEMILIKAN DI KOTA PADANG PANJANG
Abstract
Rumah merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal penghuninya, sarana pembinaan keluarga serta cerminan harkat dan martabat bagi penghuni yang tinggal dialamnya RTLH dengan ciri dan karakteristik yang tidak sesuai dengan persyaratan dan standar sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat 7 karateristik. Pemerintah sebagai pembina, pengawas dan pengendali pembangunan perumahan selayaknya memahami fenomena ini sejak awal sehingga sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Aparat pemerintah yang berkaitan dengan perumahan masih banyak yang belum mengetahui akar masalah terjadinya perumahan tidak layak huni sehingga penyelesaiannyapun masih bersifat adchok. Oleh sebab itu aparat pemerintah bidang perumahan harus diberi pengetahuan dan ketrampilan dalam menangani masalah perumahan tidak layak huni. Kota Padang Panjang terdiri dari 2 kecamatan dan 16 Kelurahan, berdasarkan data Dinas Perumahan Dan Permukiman Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Padang Panjang sebanyak 442 unit. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prioritas penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) berdasarkan status kepemilikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Downloads
Published
2022-08-25
Issue
Section
Articles