PERUBAHAN KEPARIWISATAAN KOTA PADANG SEBELUM DAN SESUDAH COVID-19

Authors

  • Reza Yulvi Maulia Universitas Bung Hatta
  • Era Triana Universitas Bung Hatta
  • Indra Catri Universitas Bung Hatta

Abstract

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha Menurut Warpani (2007) dalam sebuah pariwisata ada beberapa komponen yang harus ada, yaitu: 1. Orang sebagai pelaku, wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata. Wisatawan dikategorikan menjadi dua yakni wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara. 2. Pengangkutan, salah satu ciri utama kegiatan wisata adalah melakukan perjalanan, sehingga tanpa pelayanan jasa pengangkutan maka kepariwisataan akan lumpuh. 3. Daya tarik wisata, merupakan komponen yang menjadi faktor penyebab atau pemicu pariwisata dan menjadi magnet suatu daerah. Daya tarik wisata adalah satu komponen utama pariwisata yang berupa objek wisata alami maupun buatan. 4. Informasi dan promosi, daya tarik wisata yang memiliki informasi lengkap dan promosi yang baik akan sangat membantu dalam penyebaran potensi wisata yang dimiliki suatu daerah. 5. Fasilitas dan pelayanan, akomodasi adalah mata rantai kegiatan wisata, akomodasi ini bisa berupa perhotelan, restaurant, lembaga keungan dan transportasi. Berdasarkan website resmi Kemenkes RI, corona virus merupakan keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan. Pada manusia biasanya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernapasan, mulai flu biasa hingga penyakit yang serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Sindrom Pernafasan Akut Berat/ Severe Acure Respiratory Syndrome (SARS)

Downloads

Published

2022-09-09