PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3 PADA PROYEK PEMBANGUNAN KANTOR DPRD KOTA PADANG
Abstract
Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Menyebabkan industri konstruksi memiliki catatan yang buruk dalam hal keselamatan dan kesehatan kerja. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR NO. 10 Tahun 2021 tentang penerapan SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa penerapan pelaksanaan program keselamatan dan kesehatan kerja (K3 dari hasil rata-rata dan standar deviasi yang ada cukup baik. Hasil analisis terhadap kendala didapatkan hasil dan kendala terjadi dari kedua sisi baik dari sisi pekerja ada pula dari sisi perusahaan. Kata Kunci: Mean (Nilai Rata-Rata), Standar Deviasi atau Simpangan BakuDownloads
Published
2024-04-02
Issue
Section
Articles