ARAHAN PEMANFAATAN LAHAN DAERAH TEPIAN DANAU SINGKARAK TERHADAP JARAK SEMPADAN DANAU DI NAGARI SINGKRAK KECAMATAN X KOTO SINGKARAK KABUPA.EN SOLOK

Authors

  • Iyot Ade Prabowo Universitas Bung Hatta
  • Haryani Universitas Bung Hatta

Abstract

Sempadan danau singkarak yang terletak di Nagari Singkarak Kabupaten Solok memiliki kepadatan bangunan yang cukup tinggi. Hal tersebut disebabkan karena banyaknya aktifitas seperti perdagangan dan jasa, wisata, puskesmas, pusat pemerintahan Nagari dan lain – lain, sehingga kegiatan ini memicu terjadinya kepadatan penduduk. Akibat banyaknya aktifitas yang menyebabkan meningkatnya pembangunan dari tahun ke tahun sehingga dapat merusak fungsi sempadan danau, dari permasalahan tersebut maka dibutuhkan adanya arahan pemanfaatan Sempadan Danau di Nagari Singkarak. Penelitian ini menganalisis kesesuaian antara sempadan danau dengan Per.men PUP.R No 28 Ta.hun 20.15, ten.tang ketentuan jarak Sem.padan da.nau ditentukan pal.ing sed.ikit 50 (li.ma pul.uh) me.ter sam.pai 100 (serat.us) me.ter da.ri permukaan air tert.inggi yang telah di breakdown dengan dokumen (KBLI) Klasi.fik.asi Ba.ku La.pan.gan Us.aha Ind.one.sia Ta.hun 20.20 Pa.da kawasan sempadan danau. Metode analisis penelitian ini adalah overlay antara penggunaan lahan eksisting, dan status bangunan eksisting dengan peraturan atau perundang - undangan terkait sempadan danau. Hasil penelitian berdasarkan Permen PUPR No 28 Tahun 2015 dalam jarak 100 meter dari tepi danau terdapat 355 unit bangunan, dengan luas kawasan sempadan danau 33,76 Ha, dengan panjang sempadan danau 3.362,6 meter, dan dengan keseluruhan luas wilayah Nagari Singkarak sebesar 894,14 Ha. Kesesuaian bangunan dengan Permen PUPR No 28 Tahun 2015 yaitu bangunan perumahan tidak di izinkan dibangun di kawasan sempadan danau sebanyak 214 Unit, bukan perumahan yang diperbolehkan 13 unit, di izinkan terbatas sebanyak 2 unit, dan di izinkan bersyarat sebanyak 78 unit bangunan, namun perumahan yang sudah terlanjur dibangun sebelum terbitnya Permen PUPR No 28 tahun 2015 dan PERPRES No 60 Tahun 2021 statusnya adalah "QUO," yang berarti kondisi tersebut dibiarkan seperti apa adanya, tidak diperbolehkan untuk direhab atau izin tidak diberikan lagi. Kata Kunci : Arahan, Pemanfaatan, Sempadan, Danau, Singkarak

Downloads

Published

2024-09-05