PERENCANAAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS I KOTA PADANG
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Muaro Padang mengalami over kapasitas dan hal ini dinilai tidak manusiawi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai manifestasi dari pelaksanaan Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengisyaratkan perlakuan yang baik dan manusiawi terhadap Warga Binaan sebagai bagian dari pembinaan Sumber Daya Manusia yang terpadu. Lembaga Pemasyarakatan diharapkan mampu memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi tahanan/para pihak berperkara dengan kuantitas dan kualitas yang memadai sebagai sebuah wadah pembinaan serta dapat memberi efek psikologis positif dalam proses pembinaan narapidana.Konsep perancangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Padang ini mengambil bentuk tradisional yang ditransformasikan dan dipadukan dengan eleman modern, besaran ruang disesuaikan dengan standar bangunan pemasyarakatandan memadukannya dengan organisasi ruang yang mengoptimalkan pengawasan demi meningkatkan keamanan dan kenyamanan penghuni, penataan area balai pelatihan yang merupakan salah satu bagian penting sistem pimbinaan, sehingga dapat terwujud suatu wadah pembinaan yang manusiawi dan sesuai dengan fungsi sebuah kawasan Lembaga Pemasyarakatan.Kata kunci : Lembaga Pemasyarakatan, LAPAS, manusiawi, Pembinaan
Downloads
Published
2017-01-10
Issue
Section
Articles