ANALISIS PERBANDINGAN POLA PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI PERDESAAN DENGAN IMPLEMENTASI DANA DESA (Studi Kasus Nagari Lubuk Pandan Kecamatan 2x11 Enam Lingkung Kabupaten Padang Pariaman)

Authors

  • Zulhijasmar .
  • Eko Alvares Z
  • Zuherna Mizwar

Abstract

Indonesia banyak melahirkan program pengentasan kemiskinan seperti program Inpres Desa Tertinggal (IDT). Salah satu program penanggulangan kemiskinan yang sukses adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang diresmikan oleh Presiden ke 6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007 dan berakhir tahun 2014.Program ini bertemakan tentang pembangunan wilayah perdesaan berbasis pemberdayaan. Walaupun sukses akan tetapi ada juga mempunyai kelemahan seperti secara yuridis masih sangat lemah, kurang terlibatnya pemerintah daerah dalam menjalankan program, peran fasilitator sangat dominan dan fasilitator kurang memahami permasalahan desa. Kemudian Pemerintah pusat menguatkan program pembangunan perdesaan berbasis pemberdayaan ini secara yuridisnya dengan membuat Undang – undang No. 6 Tahun 2014 tentang desa. Penerapan Dana Desa di mulai pada tahun 2015 masa Pemerintahan Presiden ke 7 Republik Indonesia Joko Widodo. Sampai sekarang (2016) pembangunan infrastruktur perdesaan yang menggunakan Dana Desa masih eksis setiap tahunnya. Pada dana desa ini juga menimbulkan banyak hambatan / kendala dalam pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah : pertama mengidentifikasi kendala dan hambatan pada PNPM dan Dana Desa, kedua membandingkan pola pembangunan yang diterapkan oleh PNPM dengan Dana Desa.Untuk mencapai tujuan penelitian ini metode yang dipakai adalah wawancara terstruktur kepada informan yang terlibat langsung pada kegiatan tersebut. Hasil yang didapat pada pelaksanaan Dana Desa adalah : minimnya komunikasi dan koordinasi pemerintahan nagari dengan masyarakat, banyak usulan yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, partisipasi masyarakat menurun, fungsi pendamping tidak jelas, keputusan musyawarah cendrung didominasi oleh elite nagari, pengelolaan administrasi sangat lemah, sosialisasi sangat minim, aturan tumpang tindih, perencanaan tidak sesuai dengan pelaksanaan, peran pemerintah daerah hanya sebatas keuangan, usulan desa harus singkron dengan arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah. Sementara itu perbedaan antara PNPM dengan Dana Desa adalah arah sasaran pembangunan, partisipasi masyarakat, alokasi anggaran dan pencairan dana, evaluasi kegiatan, sangsi, pemeliharaan, pengawasan, pemahaman aturan dan sosialisasi.
Kata Kunci : Infrastruktur,Dana Desa,PNPM

Published

2017-07-07