PENGAWASAN SYAHBANDAR TELUK BAYUR DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA PELAYARAN TERHADAP PELANGGARAN KELAIKLAUTAN KAPAL DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN (Studi kasus Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuh
Abstract
Tindak pidana pelayaran merupakan satu bentuk dari kejahatan yang seringkali terabaikan namun kejahatan ini seharusnya menjadi perhatian khusus. Menurut Pasal 117 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan bahwa Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yaitu kondisi terpenuhinya persyaratan laik laut kapal. Nakhoda kapal motor Berkat Doa sedang melayarkan kapalnya ditangkap , sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut. Permasalahan 1) Bagaimanakah Peran Syahbandar Telukbayur dalam pengawasan penegakan hukum pidana pelayaran? 2) kendala - kendala yang dihadapi? 3) Upaya yang dilakukannya? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Sosiologis, Sumber data yaitu data primer dan data sekunder , teknik pengolahan data dengan cara menyusun data yang diperoleh dilapangan, Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah kualitatif. Hasil penelitian Ditinjau dari Undang – Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peran Syahbandar Telukbayur dalam pengawasan penegakan hukum pidana pelayaran menurut pasal 208 ayat (1) Dalam melaksanakan fungsi keselamatan dan keamanan, Syahbandar mempunyai tugas mengawasi laik laut kapal agar tidak terjadi tindak pidana pelayaran, Kendala yang dihadapi dipengaruhi oleh factor social dan personal. Upaya yang dilakukan syahbandar dalam menghadapi kendala kendala yaitu Melakukan Koordinasi dengan instansi terkait dalam penegakan hokum dan Mengevaluasi kekurangan sumber daya manusiaKata kunci : Syahbandar, Penegakan Hukum, Pelayaran, Laik laut
Downloads
Published
2017-07-09
Issue
Section
Articles