ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT

Authors

  • Lukman Firnando Putra
  • Sanidjar Pebrihariati R
  • Miko Kamal

Abstract

Hak Imunitas Advokat terdapat dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dikatakan bahwa Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Kliennya. Seorang Advokat bebas dalam membela kepentingan klien, tidak terikat oleh siapapun dan tidak pilih kasih siapa lawan kliennya, apakah golongan kuat, pejabat, penguasa dan sebagainya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana Hak Imunitas Advokat di persidangan dalam mendampingi Klien berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat? 2) Bagaimana Hak Imunitas Advokat di luar persidangan dalam mendampingi Klien berdasarkan UU No. Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat? 3) Bagaimana Perlindungan Hak Imunitas Advokat yang melakukan malpraktik dalam menjalankan profesinya berdasarkan UU No. Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat?. Penelitian yang dilakukan untuk tesis ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), tehnik pengumpulan data menggunakan data primeir, data sekunder dan data tersier, tehnik analisa data dalam penelitian ini analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan: 1) Hak Imunitas Advokat dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat terdapat dalam Pasal 14, 15, 16,17,18,19 baik Hak Imunitas di dalam maupun di luar persidangan. 2) di luar persidangan Advokat juga harus mempunyai hak imunitas, karena tugas Advokat tidak hanya di dalam akan tetapi ada di luar pengadilan seperti, seperti pemberian jasa hukum, mediasi, negosiasi, somasi, konfrensi pers, maupun pembuatan kontrak-kontrak dan lain sebagainya. 3) Advokat yang melakukan pelanggaran (Malpraktik) dalam menjalankan tugas profesinya dalam mendampingi Kliennya dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Kata Kunci: Hak Imunitas, Advokat, Litigasi dan Non Litigasi

Published

2017-07-12