PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DENGAN HUKUM ADAT TIGO LUHAH DALAM PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE ( Studi Kasus di Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci )

Authors

  • Deka Putra
  • Lis Febrianda
  • Yetisma Saini

Abstract

Hukum adat merupakan cerminan dari kepribadian suatu bangsa, dalam masyarakat adat Kayu Aro penyelesaian tindak pidana perkosaan diatur dalam Undang 20 adat tigo luhah dengan sanksi pidananya diatur dalam Undang 8 adat tigo luhah berupa sanksi gdang sbut gdang baye yang diputus oleh Tiganai dan Depati. Rumusan masalah (1)Bagaimanakah mekanisme penyelesaian tindak pidana perkosaan dengan hukum adat tigo luhah dalam perspektif restorative justice? (2)Bagaimanakah mekanisme penerapan sanksi terhadap pelaku perkosaan menurut hukum adat tigo luhah? (3)Bagaimanakah prospek penyelesaian tindak pidana perkosaan dengan hukum adat tigo luhah terhadap pembaruan hukum pidana formil? Metode penelitian adalah yuridis sosiologis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara kemudian data dianalisa secara kualitatif. Simpulan hasil penelitian: (1)Penyelesaian tindak pidana perkosaan dengan hukum adat tigo luhah memiliki empat tahap yaitu melalui Lembago Jati, Lembago Kurung, Lemago Negeri dan Lembago Alam. (2)Penerapan sanksi adat tigo luhah terbagi dua yaitu: Sanksi sumbang salah dan sanksi mgang anak bini uhang. (3)Prospek penyelesaian tindak pidana perkosaan dengan hukum adat tigo luhah terhadap pembaruan hukum pidana formil merupakan suatu hal yang sangat perlu diperhatikan dalam perumusan RUU KUHAP. Sebab hukum adat tigo luhah sangat mempengaruhi rasa keadilan masyarakat, dikarenakan banyak dipengaruhi oleh unsur-unsur keagamaan dan juga dapat menciptakan kesimbangan dan harmonisasi sosial.
Kata kunci: Tindak Pidana, Perkosaan, Hukum Adat, Restorative Justice.

Published

2017-07-12