A STUDY OF JURIDICAL LAW ENFORCEMENT AGAINST THE EXECUTION OF THE PAYMENT OF MONEY SUBSTITUTES IN CRIMINAL ACTS OF CORRUPTION (CASE STUDY IN PADANGPROSECUTOR' S OFFICE
Abstract
Syafrizal1 , Yetisma Saini 1, Ismansyah2
1Law Study Program, Postgraduate Program of Bung Hatta University
E-mail :syafrizal_n60@yahoo.com
ABSTRACT
In order to achieve the goal of effective to prevent and eradicate the crime of corruption in addition to basic criminal convicted to any juridical means are also necessary in order to restore the Country's financial losses caused by the criminal acts of corruption that is in the shape of replacement payment. Based on the above, thought the problem was, first, how is the implementation of a payment of money substitutes in the crime of corruption. Second, what are the Obstacles that arise in the implementation of the verdict. Research on the thesis is that empirical legal research by looking at the facts that have been present in court rulings and the practice of execution by the State party. This research is a descriptive analytic with using this type of primary data and secondary data. Data collection method using interview techniques and the study of the document. As well as using observation methods observations directly to the site by the author of the study. Base on the research results and discussion conclusion, the first implementation of a replacement payment is carried out if the Court had dropped the verdict a inkracht to the convicted person as referred to in article 18 paragraph (1) letter b of ACT No. 31 of 1999 jo. ACT No. 20 of 2001 About the eradication of criminal acts of Corruption and given a grace period for the longest one (1) month as specified in article 18 paragraph (2). In case the convicted person does not have sufficient wealth to substitute payment then replaced with imprisonment which shall not exceed the maximum of the criminal threat is principle in accordance with article 18 paragraph (3). A calculating manner for the payment of money is with services by BPK/ BPKP partnership with the prosecutor's office. The second conclusion is the five things that inhibits the payment of money surrogates namely; convict not received the award with a court ruling, judge unjustly inflicted by convict, died delay execution for execution goods to be in power in another party and if the object away from the execution and the interventing others who feel aggrieved while he himself did not go as the party would affect smooth litigant by the execution.
Key word : corruption, money surrogate, State, State Attorney.
SUATU KAJIAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP
PELAKSANAAN PEMBAYARAN UANG PENGGANTI DALAM
PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
(STUDI KASUS KEJAKSAAN NEGERI PADANG)
Syafrizal¹, Yetisma Saini¹, Ismansyah¹
¹Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
E-mail ; syafrizal_n60@yahoo.com
ABSTRAK
Dalam rangka mencapai tujuan yang efektif untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi selain dapat dijatuhi pidana pokok juga diperlukan adanya sarana yuridis dalam rangka mengembalikan kerugian keuangan Negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi yakni dalam bentuk pembayaran uang pengganti. Berdasarkan pemikiran diatas maka permasalahannya adalah, pertama, Bagaimanakah pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Kedua, Hambatan apa sajakah yang timbul dalam pelaksanaan putusan tersebut. Penelitian pada tesis ini adalah penelitian hukum empiris yaitu dengan melihat fakta-fakta yang telah ada dalam putusan Pengadilan dan praktek eksekusi oleh pihak Kejaksaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan studi dokumen. Serta dengan menggunakan metode observasi yaitu pengamatan secara langsung oleh penulis ke lokasi penelitian. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan, pertama pelaksanaan pembayaran uang pengganti dilaksanakan jika Pengadilan sudah menjatuhkan putusan yang inkracht kepada terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diberi tenggang waktu untuk paling lama 1 (satu) bulan seperti yang ditentukan dalam Pasal 18 ayat (2). Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda untuk mencukupi pembayaran uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok sesuai dengan Pasal 18 ayat (3). Cara menghitung pembayaran uang pengganti adalah dengan menggunakan jasa BPK/BPKP bekerjasama dengan pihak Kejaksaan. Kesimpulan yang kedua, yaitu adanya lima hal yang menghambat pelaksanaan pembayaran uang pengganti yaitu; Terpidana tidak menerima putusan Pengadilan dengan alasan putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tidak adil, meninggalnya terpidana, keterlambatan eksekusi karena barang-barang yang akan di eksekusi berada di dalam kekuasaan pihak lain, dan jika objek eksekusi jauh dari jangkauan serta adanya campur tangan pihak lain yang merasa dirugikan sedangkan ia sendiri tidak turut sebagai pihak yang berpekara maka akan mempengaruhi kelancaran eksekusi tersebut.
Kata kunci : korupsi, uang pengganti, negara, kejaksaan.