RULE OF LAW ENFORCEMENT IN THE YEAR 2004 NUMBER 9 BUILDING PERMITS DISTRICT IN PESISIR SELATAN
Abstract
Afnel Suryasman ¹, Darmini Roza ², Nurbeti¹
¹ Law Program, Postgraduate Program of Bung Hatta University
² Law Program, Postgraduate Program of Ekasakti University
E-mail: afnelsuryasman@yahoo.co.id
ABSTRACT
As per Law no. 32 Year 2004 on Regional Autonomy of each local government has the authority to take care of their own territory, to exercise these powers, the government has made the Pesisir Selatan District Regional Regulation No. 9 of 2004 on Building Permits (IMB) with the aim of creating an orderly environment, beautiful and healthy accordance with the general plan of the City Spatial also increase revenue. But the execution was found a few problems that can not properly undone. The research method used is descriptive qualitative the Juridical Sociological approach to reality through primary and secondary data. Issues raised is How Law Enforcement Building regulations (IMB) at the Pesisir Selatan District, the constraints faced by the Government if the Pesisir Selatan District law enforcement Regulation on Building Permit (IMB) and the efforts made by the government if the Pesisir Selatan District in the order to overcome the obstacles in the implementation of the administration building permit. Based on these results, it can be concluded that the building permit enforcement in the Pesisir Selatan District has not been going well this can be seen from the performance targets generated from IMB sector. Constraints in the implementation of regulations on the granting of the IMB is caused by several factors that are less stringent sanctions, Infrastructure, community legal awareness factor. Efforts were made to the revised Regulation on IMB adjust to the new rules, Improving human resource, complete infrastructure, IMB issues Conducting outreach information to their community. The authors suggest that by improving the factors that become obstacles publishing original IMB. is to apply the tougher sanctions, increase socialization of local regulations on the IMB to the public, in accordance with local regulations revising the present, most of the authority delegated to the agency lower.
Keywords: Law Enforcement, Execution, regulation IMB
PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KABUPATEN PESISIR SELATAN
Afnel Suryasman¹, Darmini Roza², Nurbeti¹
¹Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
²Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Universitas Ekasakti
E-mail : afnelsuryasman@yahoo.co.id
ABSTRAK
Sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Pemerintahan Daerah setiap daerah mempunyai kewenangan mengurus wilayah sendiri, Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan telah membuat Peraturan Daerah No 9 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan tujuan terciptanya lingkungan yang tertib, indah dan sehat sesuai dengan rencana umum Tata Ruang Kota juga dalam meningkatkan pendapatan asli daerah. Tapi pada pelaksanaan ditemukan beberapa permasalahan yang tidak terlaksanan dengan baik. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Kualitatif yaitu menggunakan pendekatan Yuridis Sosiologis pada kenyataan melalui data primer dan data sekunder yang diperoleh. Permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana Penegakan hukum perda Bangunan (IMB) di Kabupaten Pesisir Selatan, kendala-kendala apakah yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam penegakan hukum Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan upaya apakah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dalam rangka mengatasi kendala dalam pelaksanaan pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Pesisir Selatan belum berjalan dengan baik ini dapat dilihat dari capaian target yang dihasilkan dari sektor IMB. Kendala dalam pelaksanaan perda tentang pemberian IMB disebabkan oleh beberapa faktor yaitu Sanksi yang kurang tegas, Sarana Prasarana, Faktor Kesadaran hokum masyarakat.Upaya-upaya dilakukan adalah dengan merevisi Perda tentang IMB menyesuaikan dengan aturan yang baru, Meningkatkan sumber daya manusia, melengkapi sarana dan prasarana, Melakukan penyuluhan informasi masalah IMB kepada masarakat. Penulis memberikan saran yaitu dengan memperbaiki faktor-faktor yang menjadi kendala penebitan IMB. yaitu dengan penerapkan sanksi yang lebih tegas, meningkatkan sosialisasi peraturan daerah tentang IMB kepada masyarakat, merevisi perda tersebut sesuai dengan keadaan sekarang, melimpahkan sebagian wewenang kepada instansi yang lebih rendah
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pelaksanaan, Perda IMB