PENERAPAN PUTUSAN PIDANA YANG SUDAH INKRACHT SEBAGAI BUKTI TAMBAHAN DALAM PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH AGUNG. (Studi Kasus Perkara Pidana Nomor 1826 K/Pid/2008 Dan Perkara Pidana Nomor 1491 K/Pid/Pdt/2013)

Authors

  • Syamsirudin Syamsirudin

Abstract

Syamsirudin¹ Yulia Mirwati,² Sanidjar Pebrihariati,¹
¹Program Studi Ilmu Hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Kristen
Indonesia Paulus, ²Program Pascasarjana Universitas Bung Hatta
Email : syamsirudin63@gmail.com
ABSTRAK
Putusan hakim adalah pernyataan tertulis dari hakim yang diucapkan di persidangan
yang terbuka untuk umum untuk mengakhiri suatu perkara tanpa adanya campur tangan
dari pihak-pihak lain. Perumusan masalah : (1) Apakah Hakim Mahkamah Agung boleh
menggunakan putusan pidana yang sudah Inkracht sebagai bukti tambahan dalam
perkara perdata, (2) Apakah Hakim Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan
perkara perdata nomor 07/Pdt.G/2007/PN. Tebo Jo nomor 48/Pdt.G/2012/PT.JBI
dengan mempergunakan putusan pidana nomor 1826 K/Pid/2008 yang sudah inkracht
sebagai bukti tambahan dalam perkara perdata nomor 1491 K/Pid/Pdt/2013.
Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum normatif, bahan pustaka yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier,
analisis data yang dipakai adalah kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah : (1)
Hakim Mahkamah Agung boleh menggunakan putusan pidana yang sudah mempunyai
kekuatan hukum tetap sebagai bukti dalam putusan perkara perdata karena Hakim
dalam memutus suatu perkara bebas dari pengaruh pihak manapun. (2) Hakim
Mahkamah Agung dapat membatalkan putusan perkara perdata nomor
07/Pdt.G/2007/PN. Tebo Jo nomor 48/Pdt.G/2012/PT.JBI yang dimenangkan oleh
tergugat dengan mempergunakan putusan pidana nomor 1826 K/Pid/2008 yang sudah
inkracht sebagai bukti tambahan dalam perkara perdata nomor 1491 K/Pid/Pdt/2013
yang diajukan oleh penggugat.
Kata Kunci : Putusan, Incracht, Hakim, Mahkamah Agung.

Published

2018-03-01