PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG OLEH PT JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) KOTA PARIAMAN

Authors

  • Cherly Fitriyon .

Abstract

Abstrak
Kewajiban pelaku usaha dalam pengiriman barang diatur pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam pengiriman barang seringkali terjadi kasus rusaknya barang yang dikirim atau barang terlambat tiba di tempat tujuan.Hal ini menimbulkan kerugian bagi konsumen.Kasus ini terjadi di pengguna jasa PT JNE Kota Pariaman. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1. Apakah hak dan kewajiban para pihak dalam pengiriman barang di PT JNE Kota Pariaman? 2. Apakah kendala-kendala yang dihadapi PT JNE Kota Pariaman dalam pengiriman barang? 3. Bagaimana cara penyelesaian masalah serta tanggung jawab PT JNE Kota Pariaman dalam pengiriman barang? Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis.Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder.Data dianalisis secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1. Hak dan kewajiban para pihak timbul setelah konsumen mengisi AWB (Air Waybill)/Connot, yaitu form pengisian pengiriman barangsetelah membaca, mengisi lalu menandatangani bukti tanda terima titipan barang disertai dengan pembayaran biaya pengiriman. 2. Kendala-kendala dalam pengiriman barang bukan hanya berasal dari PT JNE Kota Pariaman tetapi juga berasal dari konsumen. 3. Cara penyelesaian masalah pengiriman barang pada PT JNE Kota Pariaman adalah dengan langsung menyelesaikan masalah saat klaim terjadi sehingga tidak berlanjut, selain itu PT JNE Kota Pariaman memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan proses pengiriman dan menjaga keselamatan atas barang-barang yang akan dikirim.
Keywords:PT JNE, Konsumen, Pengiriman, Perlindungan

Published

2019-01-02