PENERAPAN VICARIOUS LIABILITY DALAM PERKARA MALPRAKTIK TENAGA KESEHATAN DI PADANG (Studi di RSUP DR. M. Djamil Padang)
Abstract
Pada penelitian hukum, undang-undang kesehatan sebagai hukum positif yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum. Hal ini dunia medis dituntut untuk lebih berkualitas, terbuka, hati-hati dalam melakukan tindakan medis, agar tidak terjadi malpraktik, karena malpraktik dapat dituntut melalui perkara perdata dan pidana.Pembahasan penelitian ini adalah : 1. Bagaimana Penerapan Vicarious Liability dalam perkara Malpraktik di Padang? 2. Bagaimana bentuk pertang-gungjawaban pidana pada tindak pidana Malpraktik di RSUP Dr. M. Djamil Padang? Dalam penelitian ini penulis melakukan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian adalah Rumah Sakit M. Djamil Padang. Sumber data adalah data primer dan data sekunder, dalam teknik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Teknik analisis adalah kualitatif.Tenaga kesehatan tidak tertutup kemungkinan terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan kerugian pada pasien. Kesalahan dalam penanganan kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien, tenaga kesehatan beserta rumah sakit memberi ganti rugi pengobatan sampai penggratisan biaya pengobatan. Tetapi apabila kesalahan yang dilakukan mengakibatkan kematian, maka tenaga kesehatan tersebut mempertang-gungjawabkan kesalahan secara individu dan mendapat bantuan hukum dari rumah sakit.
Kata Kunci : Vicarious Liability, Malpraktik, Tenaga Kesehatan.
References
Buku-buku
Adami Chazawi, 2000, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT RajaGrafido Persada, Jakarta.
Agus R, 2010, Aplikasi Metodelogi Penelitian Kesehatan, Nuha Medika, Yokyakarta
Anwar, Yesmil dan Adang. 2010. Kriminologi. Bandung : PT. Refika Aditama
Bambang Purnomo, 2007, Hukum Kesehatan, Bahan Kuliah Pasca Sarjana UGM, Magister Hukum Kesehatan.
Budiman , A 2009, Hukum Kesehatan & Malpraktik, Genius, Yokyakarta
Djoko Prakoso, 1987, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Edisi Pertama, Yogyakarta : Liberty Yogyakarta
Hadjon, Philipus M 1987, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya
Hanafiah, MJ & Amir, A 1999, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, EGC, Jakarta.
Iskandarsyah Mudakir, 2011, Tuntutan Pidana dan Perdata Malpraktik, Jakarta : Permata Aksara
Jusuf Hanafiah, 1999, Etika KeTenaga Kesehatanan dan Hukum Kesehatan.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2001, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
-----------------, 2008, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rita Triana Budiarti, 2004, Rambu – Rambu Rimba KeTenaga Kesehatanan, Gatra
Roscoe Pound, 2000, “introduction to the phlisophy of law” dalam Romli Atmasasmita, Perbandingan Hukum Pidana.Cet.II, Bandung : Mandar Maju
Ronny Hanitijo Soemitro, 1999, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Syamsuddin, A 2011, Proses & Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika, Jakarta.
Sianturi, 1996, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapanya, Cet IV, Jakarta : Alumni Ahaem-Peteheam
Situmorang, Evan Elroy. 2008. Kebijakan Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Korban Kejahatan, Malang Universitas Brawijaya
Soekanto, S & Herkutanto 1987, Pengantar Hukum Kesehatan, Remadja Karya, Bandung
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI Press), Jakarta
Sofyan Dahlan, 1999, Hukum Kesehatan Rambu – Rambu Bagi Profesi Tenaga Kesehatan, Badan Penerbit Undip, Semarang.
Sudarsono, 2002, Kamus Hukum, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sutrisna, I Gusti Bagus, 1986, “Peranan Keterangan Ahli dalam Perkara Pidana (Tijauan terhadap Pasal 44 KUHP),” dalam Andi Hamzah(ed.), Bunga Rampai HUkum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta : Ghalia Indonesia
Wirjono Projodikoro, 1980, Tindak – tindak pidana tertentu di Indonesia, Penerbit PT Eresco, Jakarta – Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Edisi KeEmpat, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Waskito, AA 2009, Kamus Bahasa Indonesia, Wahyumedia, Jakarta
PerUndang-undang
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Standar Prosedur Operasional, 2011, tentang Penanganan Masalah Etik, Bidang Keperawatan RSUP DR.M.Djamil Padang.
Standar Prosedur Operasional, 2011, tentang Pemanggilan dan Sanksi Sumber Daya Manusia RSUP DR. M. Djamil Padang.
Sumber Lain
http://thexqnelson.wordpress.com/2012/11/30/pembuktian-malpraktik-medik/ diakses pada tanggal 17.06.2013 jam 21.30
http://wonkdermayu.wordpress.com/artikel/malpraktek-dan-pertanggungjawaban-hukumnya/ diakses pada tanggal 26.07.2013 jam 21.30
http://paradipta.blogspot.com/2011/02/malpraktik.html di akses pada tanggal 06.09.2013 jan 13.20