ANALISIS IMPLEMENTASI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA PADANG PANJANG

Authors

  • Elina Wati, Dr. I Nengah Tela, ST. MSc. DR. Zulherman, ST.MSc

Abstract

ABSTRAK
Implementasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan suatu izin yang diberikan
kepada perorangan atau badan hukum untuk dapat melaksanakan kegiatan pembangunan
yang terencana yang sesuai dengan tata ruang kota.Dalam hal ini Pemerintah Kota Padang
Panjang berusaha untuk mengendalikan dan mengontrol kegiatan pembangunan di Kota
Padang Panjang agar terhindar dari ketidakteraturan pemukiman penduduk.Implementasi
Izin mendirikan bangunan pada rumah tempat tinggal maupun yang lainnya merupakan suatu
kebijakan yang dituangkan dalam pengaturan dan tertib pembangunan pada umumnya dan
khususnya bagi rumah tempat tinggal dan juga sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang
seerta berfungsi sebagai jaminan kepastian hukum atas bangunan tersebut.Disini dapat kita
lihat apakah kebijakan tentang Izin Mendirikan Bangunan pada Permen Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang No.5 tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan ini sudah
terimplementasi dengan baik atau tidak pada Perda No.4 Tahun 2013 tentang Bangunan
Gedung Kota Padang Panjang . Dalam hal ini metode penelitian yang digunakan adalah
metode kualitatif, berdasarkan hasil penelitian menunjukkan Implementasi Izin Mendirikan
Bangunan dilihat dari berbagai faktor-faktor masih belum maksimal, antara lain : (1) Bentuk
kebijakan Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Izin Mendirikan Bangunan di
Kota Padang Panjang yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota
Padang Panjang serta perundang-undangan yang berlaku; (2) Studi kebijakan yang
diterapkan agar dapat dipahami oleh masyarakat Kota Padang Panjang; (3) Pemerintah masih
tolok ulur dan masih lemah dalam menghadapi segelintir orang yang menjadi tokoh
masyarakat dalam melakukan pelanggaran pembangunan rumah tempat tinggal. Untuk itu
diharapkan dari hasil studi ini Pemerintah Kota Padang Panjang dapat mengambil sikap dan
langkah-langkah yang lebih baik dan efisien dalam mewujudkan pemberian Izin Mendirikan
Bangunan. Kata Kunci : Implementasi, Izin Mendirikan Bangunan, Kota Padang
Panjang

Published

2019-11-17