TINJAUAN YURIDIS UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM PADA SURAT DAKWAAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Eka Lakshmi Fitriani, Aria Zurnetti, Zarfinal.

Abstract

ABSTRAK
Terjadi ambiguitas pandangan antara aparat penegak hukum yang ada terutama dalam
proses pembuatan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, yang nantinya membuat
ketidakpastian hukum dalam proses penegakan hukum itu sendiri terkhusus dalam
Tindak Pidana Korupsi. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini: (1)
Bagaimanakah Tinjauan Yuridis Unsur Perbuatan Melawan Hukum oleh JaksaPenuntut
Umum pada Surat Dakwaan Tindak Pidana Korupsi?; (2) Bagaimanakah pembuktian
Unsur Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi di depan persidangan oleh
Jaksa Penuntut Umum?; Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data
digunakan meliputi data primer, data sekunder, data tersier, Data dikumpulkan melalui
studi dokumen, dianalisis secara kualitatif deskriptif. Dari hasil penelitian menunjukkan
bahwa: (1) Tinjauan yuridis unsur perbuatan melawan hukum dalam surat dakwaan
tindak pidana korupsi yaitu disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta menguraikan
unsur demi unsur setiap pasal dan memasukkan unsur perbuatan melawan hukum tetap
dengan menjelaskan melawan hukum formil dan materiil sesuai dengan pasal yang
dikenakan berkaitan dengan perbuatan si Terdakwa Tindak Pidana Korupsi(2)
Mempertahankan pembuktian Unsur Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana
Korupsi di depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah dengan berusaha
menjabarkan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa sebanyak mungkin
menjabarkan peraturan apa saja yang telah dilanggarnya serta mencantumkan kerugian
negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa

Published

2019-11-17