EVALUASI PERLENGKAPAN JALAN PADA JALAN PROVINSI DI LINGKUNGAN DINAS BINA MARGA, CIPTA KARYA DAN TATA RUANG PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors

  • Harnesia Wirda Universitas Bung Hatta

Abstract

Perlengkapan jalan wajib menurut UU No.22 th.2009. Sementara perlengkapan jalan provinsi belum memadai pada jalan Pdg.Koto Gadang–Palembayan, jalan Lbk.Basung-Sei.Limau dan Jalan Bts.Batusangkar(Bukit Gombak)-Guguk Cino. Maka dilakukan identifikasi perlengkapan jalan yang diperlukan, menentukan paling prioritas serta merekomendasikannya. Dilakukan observasi dilapangan kemudian mewawancarai Dinas BMCKTR, Dishub, Sopir dan pengguna jalan. Hasil penelitian pada Jalan Pdg.Koto Gadang-Palembayan ditambahkan rambu,marka, lampu, peringatan tikungan, cermin tikungan, pagar pengaman,.Untuk Jalan Lbk.Basung-Sei.Limau selain rambu diatas adalah peringatan persimpangan, peringatan jembatan. Jalan Bts.Batusangkar(Bukit Gombak)-Guguk Cino yaitu peringatan jembatan, peringatan persimpangan, marka, peringatan tikungan, lampu, pagar pengaman.Perlengkapan jalan paling prioritas adalah rambu, untuk pemasangan perlengkapan jalan sesuai kebutuhan/prioritas. Kata Kunci : Evaluasi, Perlengkapan Jalan, Prioritas.

Published

2022-03-16