PELAKSANAAN PENYESUAIAN ANGGARAN DASAR YAYASAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2001 JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG YAYASAN DI KOTA PADANG (KHUSUS YAYASAN DIBIDANG PENDIDIKAN)

Authors

  • Agustian Zaiady
  • Sjofjan Thalib
  • Syafril .

Abstract

Pendirian dan pertumbuhan badan hukum yayasan sebelum dan sesudah diberlaku-kannya Undang-Undang cukup pesat dalam masyarakat Indonesia. Menurut ketentuan,  setiap yayasan diwajibkan untuk menyesuaikan anggaran dasarnya paling lambat 6 Oktober 2008, bagi yang tidak mematuhinya tidak dapat memakai kata yayasan didepan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Menurut Dirjen AHU Kementerian Hukum dan HAM RI, hampir 90 persen dari yayasan yang didirikan saat ini, sebanyak 21.000 belum menyesuaikan anggaran dasarnya dengan undang-undang tersebut. Mengapa yayasan pendidikan di Kota Padang diantaranya belum/tidak menyesuaikan anggaran dasarnya dan setelah ber-akhirnya batas waktu penyesuaian masih dapat melakukan kegiatan usahanya dan apa akibat hukumnya bagi yang tidak mematuhinya? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan empiris, yaitu melihat pelaksanaan penyesuaian anggaran dasar dengan undang-undang yayasan (khusus yayasan pendidikan) di Kota Padang. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, dilakukan pada Kantor Yayasan Pendidikan dan Notaris. Jenis data penelitian ini meliputi data primer dan sekunder dengan menggunakan teknik dan alat pengumpulan data studi lapangan, wawancara dan kepustakaan beserta teknik analisa data yang dilakukan secara kualitatif. Diketahui, sebanyak 15 Yayasan pendidikan di Kota Padang yang diteliti, 5 yayasan belum/tidak menyesuai-kan anggaran dasarnya dengan udang-undang setelah 6 Oktober 2008 dan sampai saat ini masih tetap dapat melakukan kegiatan usahanya padahal menurut ketentuan tidak diakui sebagai yayasan yang berbadan hukum, tidak dapat meneruskan kegiatan usahanya, tidak dapat menggunakan kata yayasan di depan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan. Kesemuanya bisa terjadi, karena sanksi hukum tidak tegas serta kurangnya perhatian masyarakat, pemerintah dan aparat hukum terhadap keberadaan yayasan.

 

Kata kunci : undang-undang, penyesuaian anggaran dasar, yayasan pendidikan

References

A. Buku-buku

Anwar Borahima, Kedudukan Yayasan di Indonesia (Eksistensi, Tujuan dan Tanggungjawab Yayasan), Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010

Arie Kusumastuti dan Maria Suhardiadi, Hukum Yayasan di Indonesia, P.T Abadi, Jakarta, 2003

Gatot Supramono, Hukum Yayasan di Indonesia, P.T Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, P.T Alumni, Bandung, 1992

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan

Petunjuk Teknis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan HAM R.I tentang Pelaksanaan Undang-Undang Yayasan

C. Bahan Internet dan Media Cetak

Surat Kabar Harian Kompas, 26 Maret 2011

Habib Adjie, Pendirian Yayasan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi R.I : Penyelenggara Pendidikan Formal Oleh Swasta Kembali Ke Yayasan, hb_adjie@yahoo.com, diakses 20 Juni 2012

Suara Merdeka.com 11 Oktober 2008, Publik Bisa Ajukan Pembubaran Yayasan, diakses 3 September 2013

Published

2013-10-22