IMPLIKASI PERUBAHAN PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DI KABUPATEN BUNGO PROVINSI JAMBI

Authors

  • Zulfianto Parliansyah
  • Sjofjan Thalib
  • Sanidjar Pebriheriati R

Abstract

Penyebutan desa di Indonesia berbeda-beda pada setiap daerah. Ada yang menyebutnya "Nagari" seperti di Sumatra Barat, "Gampong" di Nanggroe Aceh Darussalam, "Lembang" di Sulawesi Selatan, "Kampung" di Kalimantan Selatan dan Papua, dan "Negeri" di Maluku akan tetapi ciri khas suatu desa tidak hilang. Di Kabupaten Bungo kepala desa mengalami perubahan penyebutan menjadi Rio. Ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang “ Perubahan Penyebutan Kepala Desa menjadi Rio, Desa menjadi Dusun, Dusun menjadi Kampung”. Rio merupakan gelar adat yang diberikan lembaga adat Dusun sebagai pemangku adat di Dusun dengan berpedoman kepada “ico pakai” (ketentuan adat yang sudah berlaku di dusun setempat). Yang menjadi permasalahan adalah kepala desa dipilih melalui Pilkades, sedangkan Rio merupakan gelar adat yang diberikan oleh lembaga adat kepada sesorang yang dianggap mampu untuk memimpin dusun dengan kriteria yang terdapat di dalam ico pakai, dan pemilihan Rio pun tidak melalui mekanisme pemilihan kepala desa, tetapi hanya melalui tokoh-tokoh adat/pemangku adat yang ada di dusun. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis apa yang melatarbelakangi perubahan penyebutan kepala desa menjadi Rio, implikasi apa yang terjadi setelah perubahan penyebutan kepala Desa menjadi Rio dan apa kendala setelah perubahan penyebutan kepala desa menjadi Rio. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan Sosiolegal Research. Tehnik pengumpulan data dengan cara indepth interview dan dokumentasi. Dari hasil penelitaian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Bungo untuk lebih memahami bahwa perubahan penyebutan kepala desa menjadi Rio merupakan kebijakan yang perlu dikaji ulang, karena ada kotradiksi antara kearifan lokal dan Peraturan Daerah.
Kata Kunci : implikasi, penyebutan, kepala desa, Rio

References

Aziz Hakim, A 2011. Negara Hukum Dan Demokrasi di Indonesia. Pusataka Pelajar. Yogjakarta.

C.S.T, Kansil 2007. Ilmu Negara.Jakarta. PT. Pradya Paramita. Jakarta.

Dasril, Radjab 2005. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta. PT. Rhieneka Cipta.

Darmo Diharjo, D dan Shidarta 2006. Pokok-pokok Filsafat

Hukum. PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Daud Busroh, A 1990. Ilmu Negara, PT. Bumi Aksara. Jakarta.

F Susanto, A 2010. Ilmu Hukum Non Sistemik. Genta Publising, Jogjakarta.

Hadikusuma, H 1992. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar Maju.Bandung.

H.F. Abraham Amos, H.F.A 2007. Sistem Ketatanegaraan Indonesia. PT. Grapindo Persada. Jakarta.

Kaelan,2010. Pendidikan Pancasila. Paradikma. Jogjakarta.

Pantja Astawa, I.G dan Na’, S 2009. Memahami Ilmu Negara dan Negara. PT. Refika Aditama. Bandung.

Raharjo, S 2007. Membedah Hukum Progresif. Buku Kompas. Jakarta.

Saptomo, A 2010. Hukum dan Kearifan Lokal, PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.

Salim HS, H dan Septiana, E 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. PT. Rajagrapindo Persada. Jakarta.

Salaman, H.R.O dan F Susanto, F 2008. Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan embuka Kembali). Refika Aditama. Bandung.

Soerjono Soekanto, S 1986. Penelitian Deskriptif Analisis. PT. Pradya Paramita. Jakarta.

Sarman dan Taufik Makarao, M 2011. Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia. PT. Rineka Cipta. Jakarta.

Setiadi, T 2008. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Alfabeta. Bandung.

Trisantono Soemantri, B 2010. Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Fokusmedia. Bandung.

Zulganef, 2008. Metode Penelitian Sosial dan Bisnis. Graha Ilmu. Yogyakarta.

B. Jurnal

Abdi Aprasing, 2012, “Otonomi Daerah Berdasarkan Asas Pemerintahan Yang Baik”, The Principle of Good Governance : Jurnal Hukum Online, Volume 01, No 01, Januari 2012.

Muntoha, “Otonomi Daerah Dan Perkembangan Peraturan-Peraturan Daerah Bernuansa Syari’ah”, Hukum Ootnomi Daerah : Jurnal Hukum, Edisi No. 2 Vol. 260 – 280, 15 April 2008

C. Sumber lain

Candra Purnama, 2010. “Pengelelolaan Hutan Adat Berdasarkan Kearifan Lokal di Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci”. Program Pasca Sarjana Universitas Bung Hatta, Padang.

Published

2014-03-14