Penyelesaian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Luar Pengadilan (Studi Kasus di Polres Pariaman)
Abstract
Kecelakaan lalu lintas diartikan peristiwa yang tidak disengaja terjadi di jalan umum, melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pemakai jalan lainnya yang mengakibatkan korban jiwa dan atau kerugian harta benda. Ini disebabkan karena pengguna jalan raya, konstruksi jalan yang kurang baik, kendaraan yang tidak memenuhi syarat, rambu-rambu jalan tidak jelas dan sebagainya. Rumusan permasalahan yakni: 1) Apakah yang melatarbelakangi terjadinya penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?, 2) Bagaimanakah proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?, 3) Bagaimanakah efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan?. Metode penelitian hukum pendekatan yuridis-sosiologis (socio legal research). Hasil penelitian: latar belakang penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah faktor hukumnya, penegak hukum, sarana dan prasarana, masyarakat dan kebudayaan. Proses penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah mendatangi TKP, menolong korban, amankan TKP, amankan tersangka, olah TKP, amankan BB, mendengar keterangan saksi, gambar skema dan foto TKP, tersangka dan BB dibawa ke Kantor Satlantas, surat pernyataan perdamaian para pihak, penyidik membuat laporan polisi, dilaporkan pada Kasatlantas, setelah disetujui, kendaraan yang ditahan dikeluarkan. Efektivitas penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan adalah efektif dilaksanakan para pihak dengan perdamaian mengutamakan dasar kekeluargaan.
Kata Kunci: Lalu lintas, kecelakaan, penyelesaian, pengadilan
References
Arif Budiarto, Mahmudah, 2007, Rekayasa Lalu Lintas, UNS Press, Surakata
Leksmono Suryo Putranto, 2008, Rekayasa Lalu Lintas. Cetakan Pertama, PT Mancanan Jaya Cemerlang, Jakarta
Roger Cotterrell, 2012, Sosiologi Hukum, Penerbit Nusa Media, Bandung
Satjipto Raharjo, 2006, Membedah Hukum Progresif, Penerbit Buku Kompas, Jakarta
Soerjono Soekanto, 1983, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press Cetakan ke -11 2012, Jakarta
B. Perundangan-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Prasarana dan Sarana Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan No. KM. 14 Tahun 2006 Tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan
C. Sumber Lain
Setio Agus Samapto , Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan Terhadap Dugaan Kejahatan Pasal 359 Kuhp Dalam Perkara Lalu Lintas, STMIK AMIKOM Yogyakarta,
http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=penyelesaian%20kecelakaan%20lalu%20lintas%20secara%20damai&source=web&cd=2&cad=rja&sqi=2&ved=0CC0QFjAB&url=http%3A%2F%2Fresearch.amikom.ac.id%2Findex.php%2FJM%2Farticle%2Fdownload%2F662%2F255&ei=cQqTUbvoNIy0rAfw5IGgCg&usg=AFQjCNHdVaJ2mBDM5WCpiKQiYUw-ciE1Xg di akses pada tanggal 26 Oktober 2013 jam 12.00 WIB