PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT KEPADA TERDAKWA TINDAKPIDANA KORUPSI SECARA CUMA-CUMA DI PENGADILAN TIPIKOR PADA PENGADILAN NEGERI KLAS I A PADANG

Authors

  • Rifka Zuwanda
  • Miko Kamal
  • Yetisma Saini

Abstract

Pemberianbantuan hukum kepadaterdakwatindakpidanakorupsisecaracuma-cumaolehadvokatmerupakanhaksetiapwarga negara dan advokatdalammelakukanpembelaanselaluberdasarkanasaspradugatakbersalah. Perumusanmasalah :(1) apakahterdakwatindakpidanakorupsi orang yang berhakdidampingicuma-cumaolehadvokat, (2) bagaimanakahpelaksanaanpemberianbantuan hukum cuma-cumaolehadvokatkepadaterdakwatindakpidanakorupsi. Jenis penelitian adalah penelitian hukum sosiologis, sumber data adalah data primer dan data sekunder,teknikanalisis data adalahkualitatif.Simpulanpenelitianadalah: (1) Terdakwatindakpidanakorupsiadalah orang yang berhakdidampingsecaracuma-cumaolehadvokat karena (a). sesuai dengan peraturan perundangan-undangan, (b) asas persamaan di depan hukum, (c) dapat membantu hakim guna mencari kebenaran materil. (2) Pelaksaanaanpemberianbantuan hukum olehadvokatkepadaterdakwatindakpidanakorupsiadalah : (a) adasecaraspontantanpakoordinasiterlebihdulu, (b) karenahubungansalingkenal, (c) karenaadvokattersebutpernahmendampingiterdakwatindakpidanakorupsisecaracuma-cuma.

 

Kata Kunci : BantuanHukum, Advokat, Korupsi, Terdakwa.

References

Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, Bantuan Hukum dan Politik Pembangunan, LP3ES, Jakarta,1982.

Abdul Hakim G. Nusantara, Bantuan Hukum dan Kemiskinan Struktural,Lembaga Penelitian Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial, Ghalia Indonesia, Jakarta,1986.

Abdurrahman,Aspek Bantuan Hukum di Indonesia,Cendana,Press,Jakarta,2002.

A.Mansyhur Effendi, Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Nasional dan Internasional, Ghalia Indonesia,Jakarta, 1999.

Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta, 2004.

Andi Hamzah,Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1985.

Ari Yusuf Amir, Strategi Bisnis Jasa Advokat, Navila Idea Yogyakarta, 2008.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta,1997.

Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, CV. Mandar Maju, Bandung, 1994.

Daniel S Lev, Advokat Indonesia Mencari Ligitimasi, Studi tentang Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta, The Asia Foudation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, 2002.

Effendi Harianto,KonsepHukum Nasional dan Internasional,Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004.

Evi Hartati, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.

Franz Magnis Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Dasar Kenegaraan Modern, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.

Frans Hendra Winarta, Advokat IndonesiaCitra, Idialisme dan Keprihatinan,Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1995.

Ishaq, Pendidikan Keadvokatan, Sinar Grafika , Jakarta, 2012.

Jimly Asshiddiqie,Konsep Negara HukumRajawali Pres, Jakarta, 2001

J.S.T Simorangkir dan kawan-kawan, Kamus Hukum, Aksara Baru, Jakarta,1987.

Published

2014-03-15