PARTISIPASI MASYARAKAT DI KABUPATEN PASAMAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Abstract
Sejalan dengan bergulirnya Era Reformasi dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dikenal adanya penyerahan kewenangan pemerintah pusat ke daerah, dalam berbagai aspek kebijakan, pembentukan Peraturan Daerah oleh pemerintah daerah apa telah sesuai dengan asas-asas perundang-undangan yang baik, sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan.dalam pasal 96 ayat (1) yang menyatakan; bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pendekatan yang akan digunakan adalah pendekatan yang bersifat Yuridis Empiris. Dengan penelitian yang berbasis pada inventarisasi hukum positif, penemuan azas-azas hukum dan penemuan hukum inconcretto, yang dilengkapi pengamatan operasionalisasi asas-asas hukum secara empiris di masyarakat, Berdasarkan uraian latar belakang masalah, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :1.Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam proses Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pasaman? 2.Apa saja yang mempengaruhi dalam pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Pasaman ? 3.Upaya apa yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang berpihak kepada masyarakat?. untuk menganalisis apa yang melatar belakangi kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengisi kevakuman hukum dengan membuat suatu Peraturan Daerah sehingga mengutamakan prinsip negara hukum yang mengandung kesamaan hak bagi warga negara / daerah. Asas demokrasi telah diterapkan dalam pembentukan peraturan hukum daerah oleh Kepala Daerah yang terdapat pada: usulan rancangan peraturan daerah berasal dari PemerintahDaerah maupun DPRD; proses pembuatan peraturan perundang-undangan secara terencana,terpadu dan sistematis.
Kata Kunci : Partisipasi Peraturan Daerah
References
Abdullah, Rozali, Pelaksanaan Otonomi Luas dan Isu Federalisme Sebagai Suatu Alternatif,cetakan ketiga, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
Agustin Narang, Teras, Reformasi Hukum Pertanggungjawaban Seorang Wakil Rakyat, PustakaSinar Harapan, Jakarta, 2003.
Akkormans, P.W.C., 1985, Algemene Begrippen Van Staatsrecht, deel I, W.E.J. Tjeenk, ZwoleAndreae, Fockema, Kamus Istilah Hukum : Belanda – Indonesia, Binacipta,Bandung, 1983
Attamimi, A. Hamid S. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Negara, Disertasi, UI-Jakarta, 1990
………………., 1990, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia, disertasi, UniversitasIndonesia, Jakarta
Bruggink, J.J.H., (alih bahasa Arief Sidharta), 1996, Refleksi Tentang Hukum, P.T. Citra AdityaBakti, Bandung
Budi Soesetyo, R., 1985, Kedaulatan Rakyat Dalam Hukum Politik Indonesia, Pidato diucapkanpada peresmian jabatan guru besar luar biasa dalam mata pelajaran hukum tata negara danhukum tata pemerintahan pada Facultas Hukum Universitas Airlangga, di Surabaya, padahari Rabu tanggal 10 Novermber 1985
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.
Burkens, M.C., 1990, Beginselen Van De Democratische Rechtsstaat, W.E.J. Tjeenk Willink,
Zwole in samenwerking met het Nederlans Istitut voor Sociaal en Economisch Recht,NISERBusroh, Abu Daud, Ilmu Negara, Bumi Aksara, Jakarta, 2001.
Couwenberg, S.W., 1977, Westers Staatsrecht als Emancipatie Proces, Samson, Alphen aan deRijn
Darnadi, Dandung, 2001, www.ireyogya.org.
Deddy Supriady Bratakusumah, dan Dadang Solihin, Otonomi Penyelenggaraan PemerintahanDaerah, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2001.
Dennis A. Rondinelli dalam Ismail Husen, Yayasan Karya Dharma, IIP, Jakarta, 1998.
Djokosutono, Hukum Tata Negara, (dihimpun oleh Harun al Rasid), Ghalia Indonesia, Jakarta,1982
Duk-Loeb-nicolai, 1981, Bestuursrecht, Bowar-boekFaisal, Sanafiah, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1999.
Franken, H., 1983, Inleiden tot de Rechtswetenschap, Gouda Quint, Arnhem
Gijssels, J. – Hoeke, M.V., 1982, What Is Rechtsteori, Antwerpen, Kluwer
Haan, P. De., 1986, Bestuursrecht in Sociale Rechtstaat, deel 2 Bestuurshandelingen en
waarborgen, Kluwer Deventer, 1986
Philipus M, Hadjon,Sistem Pembagian Kekuasaan Negara (Analisis Hukum Tata Negara), YudikaDesember 1999, FH. UNAIR Surabaya.
…………..., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di indonesia, Sebuah Studi tentang Prinsipprinsipnya,Penanganannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum danPembentukan Peradilan Administrasi Negara, PT. Bina Ilmu, Surabaya
…………..., 1994, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik (Normatif), Facultas Hukum UniversitasAirlangga, Surabaya
……………., 1994, Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila, Makalah disampaikanpada simposium tentang Politik, Hak Asasi dan Pembangunan Hukum dalam rangka DiesNatalis XL dan lustrum VIII Universitas Airlangga, Surabaya, 3 November 1994
…………….., 1999, Keterbukaan Pemerintah dan Tanggung Gugat Pemerintah, Makalahdisampaikan pada seminar Hukum Nasional ke-VI dengan tema Reformasi Hukum MenujuMasyarakat Madani, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RepublikIndonesia, Yakarta, 12-15 Oktober 1999