PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DPRD TERHADAP PENGELOLAAN APBD KABUPATEN PASAMAN

Authors

  • Musnaidi .
  • Darmini Roza
  • Maiyestati .

Abstract

Dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yang juga telah dirubah sebagian pasalnya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 telah ditetapkan posisi DPRD dengan Pemerintah sejajar dan menjadi penyelenggara pemerintahan daerah. Salah satu fungsi DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD yang merupakan wujud penterjemahan kebijakan, komitmen-komitmen politik dan prioritas dalam memutuskan kemana uang daerah harus dibelanjakan dan dari mana dana mesti dikumpulkan. Dalam pelaksanaan APBD oleh instansi terkait banyak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan pembangunan tidak berjalan sebagaimanamestinya, oleh sebab itu perlunya pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Pasaman. Dari permasalahan diatas dirumuskan tiga masalah (1) Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Pasaman? (2) Hambatan-hambatan apa saja yang dialami oleh DPRD Kabupaten Pasaman dalam pelaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan APBD tersebut? (3) Apa saja langkah – langkah  untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap pengelolaan APBD  tersebut ? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan serta dokumentasi. Seluruh data dianalisis secara kualitatif deskriptip. Lokasi penelitian di DPRD Kabupaten Pasaman. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD dapat dilakukan dalam bentuk rapat kerja, rapat gabungan, dengar pendapat, reses dan kunjungan kerja serta membuat pedoman pengawasan berupa Perda. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pengawasan DPRD yaitu Sumber daya Manusia dan latar belakang pendidkan anggota DPRD yang bermacam-macam, kurangnya disiplin anggota DPRD dalam mematuhi Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasaman untuk itu perlu dilakukan upaya-upaya seperti mengadakan pelatihan-pelatihan dibidang pemerintahan dan keuangan, menyelenggarakan dengar pendapat, membuat peraturan/pedoman pengawasan atas pelaksanaan APBD. 

 

Kata Kunci: Fungsi, Pengawasan, DPRD, APBD

 

References

A. BUKU - BUKU

Aa Nurdin, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Grafindo Media Pratama, Jakarta, 1991.

Admosudirjo, Manajemen Pendidikan Indonesia, PT. Ardadizya Jaya, Jakarta, 2005.

Adi Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Granit, Jakarta, 2005

Ahma Helmi Fuady, Memahami anggaran publik, Intitute of development and economic analisis, Universitas Michigan, 2002.

Arbi Sanit, Perwakilan Politik Indonesia, Rajawali, Jakarta, 1985.

Abu Daut Busroh, Asas-Asas Hukum Tata Negara, Ghalian Indonesia, Jakarta, 1985.

Brian Z.Tamanaha, On the Rule of law : History, Politics, Theory, United Kingdom, Cambridge Univesity Press, 2004

Bagir Manan, Menyosong Fajar otonomi Daerah, Pusat Study Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2001,.

----------------------, Teori dan Politik Konstitusi, cek. Kedua, (FK UII Press, Yogyakarta, 2004,.

Dasril Munir, Kebijakan dan Manajemen Keuangan Daerah, Yayasan Pembaruan Administrasi Publik Indonesia, Yogyakarta, 2004.

Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi ketiga, Jakarta, 2005.

Bohari, Pengawasan Keuangan Negara, Rajawali pers, Jakarta 2004,

H.R, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, P.T. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Iwan Prasetya, Logika Dan Prosedur Penelitian (cetakan keenam), STIA-LAN, Jakarta

Inosentius Samsul, Meningkatkan Kinerja Fungsi Legislasi DPRD, adeksi, Jakarta.

Published

2014-03-15