PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DI KABUPATEN PASAMAN TAHUN 2010

Authors

  • Refki Mukhliza
  • Lis Febrianda
  • yuslim .

Abstract

Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pilkada diatur dalam pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6  Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah bahwa; Masa persiapan pemilihan meliputi pemberitahuan DPRD kepada Kepala Daerah mengenai berakhirnya masa jabatan perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah, pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS, dan KPPS, dan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih. Sistem pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai perwujudan demokratisasi pemerintahan. pemerintah daerah juga bertujuan memberikan landasan demokratisasi dalam proses demokrasi, termasuk didalamnya adalah proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), sehingga penulis tertarik meneliti Penegakan Hukum Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kabupaten Pasaman Tahun 2010 dengan rumusan masalah berikut : (1) Bagaimanakah penegakan hukum oleh Panwaslu dalam proses pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Pasaman tahun 2010?(2)Faktor-faktor apa sajakah yang memengaruhi pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Pasaman tahun 2010?(3)Upaya-upaya apa sajakah yang dilakukan oleh Panwaslu dalam proses pemilihan umum kepala daerah di Kabupaten Pasaman tahun 2010?

 

 

Keyword : Penegakan hukum, Panitia pengawas pemilu, refkimukhliza, pascarsarjana

References

A. BUKU-BUKU

Amad Subagyo (Pengantar), Manajemen Pengawasan Terhadap Proyek-proyek Pemerintah di Daerah, LP3ES, Jakarta, 2004.

A. Gunawan Setiardja, Dialektika Hukum dan Moral dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia, Kanisius,Yogyakarta: 1990.

A. Sofyan Said Soeharto, Lembaga Pengawasan Indonesia, Gramedia, Jakarta, 2003.

Berdasarkan Pengamatan Penulis sebagai Kasubag Hukum pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman

Diah Restuning Maharani, Teori Kewenangan, http : //www.blogspot.com/2009, Minggu 8 Oktober 2009.

Dennis Kavanagh, Political Science and Political Behavior, London: George Allen & Unwin, 1983

Gaffar, Afan, Javanese Voters. A Case Study of Election Under a Hegemonic Party System, Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1992.

Gaffar, Afan, Politik Indonesia:Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

HAW. Wijaya, Otonomi Daerah dan Daerah Otonomi, Rajawali Pers, Jakarta, 2002.

Ikhwankiri, Teori Sosiologi Hukum, http://ikhwan-kiri.blogspot.com/2010/12/ Teori-Sosiologi-Hukum, hlm.1, diakses terakhir tanggal 5 Maret 2012

Published

2014-03-15