KEDUDUKAN ANAK DAN HARTA DALAM PERKAWINAN SIRI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
Abstract
Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. Berbagai alasan, perkawinan dilakukan melalui berbagai model, diantaranya melalui perkawinan siri, yang dilakukan berdasarkan agama, tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Berdasarkan permasalahan di atas dirumuskan empat masalah : (1) bagaimana kedudukan perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (2)Bagaimana kedudukan anak hasil perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (3) Bagaimana kedudukan harta hasil perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 ? (4) Bagaimana cara penyelesaian pembagian harta terhadap anak hasil perkawinan siri menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pengumpulan data dilakukan dengan meneliti bahan pustaka lalu dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan menurut Islam perkawinan apabila memenuhi rukun, syarat dinyatakan sah, sementara menurut hukum perkawinan Indonesia dicatatkan berdasarkan perundang-undangan. Perkawinan siri berakibat buruk bagi rumah tangga. Secara yuridis, suami,istri, anak yang dilahirkan dari perkawinan siri tidak dapat melakukan tindakan hukum keperdataan terkait rumah tangganya. Anak-anak diakui negara sebagai anak luar kawin, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu, keluarga ibunya. Istri, anak yang ditelantarkan suami/ ayah biologisnya tidak dapat melakukan tuntutan hukum dalam hal pemenuhan hak ekonomi, harta kekayaan milik bersama.
Kata kunci: Kedudukan, Perkawinan Siri, Anak, Harta.
References
Abdul Kadir Muhammad, 1993, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditia Bakti, Bandung
Leli Nurahmah, 2008, Poligami, Program Pascasarjana Universitan Indonesia, Jakarta
Mohammad Khamal Hasan, 1987, Modernisasi Indonesia, Lingkaran Studi Indonesia, Jakarta
Soerdjono Soekanto.2001, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sudarwan Danin, 2002, Menjadi Penelitian Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.TentangPeradilan Agama
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974