IMPLEMENTASI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR (PKB) ANGKUTAN UMUM KAITANNYA DENGAN KESELAMTAN PENUMPANG DIKABUPATEN SIJUNJUNG

Authors

  • Hendri Payan
  • Uning Pratimaratri
  • Sanidjar Pebrihariati. R

Abstract

Sarana transportasi mengalami peningkatan seiring pertumbuhan ekonomi banyaknya kegiatan membutuhkan jasa transoptasi diwilayah Kabupaten Sijunjung. Maka dituntut tersedianya kendaraan angkutan penumpang yang bisa melayani masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Tetepi kenyataannya masih banyak kendaraan angkutan umum yang melanggar terhadap ketentuan tersebut. Penulis mengkategorikan tiga permasalahan yaitu : Mekanisme Pengujian Kendaraan Bermotor oleh Dinas Perhubungan Menurut  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Apa Kaitan Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Keselamatan Penumpang dan Apa kendala serta Upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung dalam Perlaksanaan Pengujian. Metode yang digunakan adalah Yuridis Empiris  dengan tekhnik pengumpulan data studi dokumen dan wawancara. Pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor angkutan umum dikabupaten sijunjung pada dasarnya bertujuan untuk menjaga keselamatam baik pengusaha angkutan umum  maupun penumpang, kendala bagi pengusaha angkutan umum menganggap bahwa pengujian kendaraan bermotor hanya formalitas saja. Dinas perhubungan agar memberikan sosialisasi terhadap pengusaha angkutan umum supaya bisa mematuhi sesuai dengan ketentuan tentang pentingnya pengujian kendaraaan bermotor angkutan umum demi keselamatan penumpang. 

 

Kata Kunci : Implementasi, Pengujian Kendaraan Bermotor, Angkutan umum,  Keselamatan

References

A. Buku-buku

Dep Diknas, PT. Gramedia Pustaka Utama, Edisi ke IV, Jakarta.

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

HMN Porwsutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, cet. Ke 5 Djambatan Jakarta, 1995.

Jones, Charles O, Pengantar Kebijakkan Publik, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada, 1994.

Siegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Rhineka Cipta, 1995.

Soemitro, RH, Metodologi Penelitian Hukum, PT. Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.

Soerjono Soekanto. Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.

W. Friedmann, Teori dan Filsafat Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 96 Tanggal 22 Juni 2009

.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60 Tanggal 12 Mei 2004.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan .

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Published

2014-08-29