EKSISTENSI PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI SUMATERA BARAT

Authors

  • Robby Mulia
  • Sanidjar Pebrihariati R
  • Syafridatati .

Abstract

Tesis ini mengkaji tentang keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
didaerah, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda), khususnya Perda
yang memuat ancaman sanksi pidana, PPNS secara kelembagaan dapat
ditempatkan pada salah satu perangkat daerah yang membantu kepala daerah
dalam urusan penegakan perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dalam melaksanakan penyidikan PPNS harus tunduk dan taat kepada prinsip
hukum acara pidana yang berlaku dalam penyelesaian tindak pidana pelanggaran
Perda 1) Bagaimanakah kewenangan PPNS dilingkungan Satpol PP Provinsi
Sumatera Barat (Prov. Sumbar)? 2) Bagaimanakah mekanisme penyelesaian
perkara pelanggaran Perda oleh PPNS dilingkungan Satpol PP Provinsi Sumatera
Barat? dan 3) Apakah hambatan dan kendala dalam pelaksanaan penyidikan oleh
PPNS dilingkungan Satpol PP Prov. Sumbar dalam penegakan Peraturan Daerah?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analisis, yaitu suatu cara
penelitian yang menghasilkan data yuridis sosiologis. Eksistensi PPNS Satpol PP
Prov. Sumbar Eksistensi PPNS Satpol PP Prov. Sumbar dalam penyidikan tindak
pidana pelanggaran Perda baru menyidik terhadap tindak pidana pelanggaran
Peraturan Daerah No. 11 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat, dan
masih pada tingkat penyelidikan belum melakukan penyidikan lanjutan atau
sampai administrasi/ pemberkasan penyidikan. Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku pada Satpol PP Provinsi Sumatera Barat masih belum melaksanakan
mekanisme penyidikan dikarenakan belum terlaksananya penyidikan, dan masih
adanya hambatan dan kendala lain yang dihadapi PPNS Satpol PP Prov. Sumbar
dalam melaksanakan penyidikan pelanggaran Perda.

Kata Kunci : Eksistensi, PPNS, Pemerintahan Daerah, Satpol PP

References

Adami Chazawi, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, Batas

Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2007.

Afrin Jamal, Kabid PPUD Satpol PP Prov. Sumbar, Wawancara, Padang, 2014

Agus Anwar Dr, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM RI, Presentasi

Seminar Penegakan Hukum, Jatinangor,2014

Agus KusnadiBrigadir Jenderal Polisi, Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim

Polri, Seminar diklat PPNS, Megamendung Bogor, 2013

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996

Anton Praptomo, SH, teori kedaulatan. http://click-gtg.blogspot.com/

/03/teori-kedaulatan.html, 2009

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, 2003.

Barnard, Macam-Macam Teori Kewenangan Sumber :

http://rya89.wordpress.com/2009/11/26/macam-macam-teori-kewenangan.

Edi Aradial, Kepala Satpol PP Prov. Sumbar, Wawancara, Padang, Desember

Published

2015-02-24