KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM

Authors

  • Akhmad Kholil Irfan
  • Sanidjar Pebrihariati
  • Boy Yendra Tamin

Abstract

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1
Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam negara hukum semua warga
negara tanpa terkecuali memperoleh jaminan akan persamaan perlakuan
dihadapan hukum (equality before the law). Tahun 2011 Undang-undang Nomor
16 tahun 2011, tentang Bantuan Hukum lahir, kemudian pada tahun 2014 lahir
juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014, tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Adanya dua aturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda akan tetapi
mengatur bidang yang sama, yaitu hak orang miskin untuk mendapatkan bantuan
hukum atas tanggungan negara. Adapun rumusan masalahnya adalah;(1)
Bagaimana kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, dalam
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, (2) Apakah Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2014, sinkron dengan Undang-undang Nomor 16 tahun
2011. Metode yang digunakan yuridis normatif, inventarisasi bahan hukum
primer dan sekunder, dengan melakukan sinkronisasi vertikal selanjutnya
menganalisis. Hasil penelitian, Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2014, tidak masuk dalam hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia, namun diakui keberadaanya dalam Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2014, sinkron dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan
Mahkamah Agung bersifat melengkapi dan mengatur secara khusus substansi
bantuan hukum.
Kata kunci: Kedudukan, Peraturan Mahkamah Agung, Bantuan Hukum

References

Abdul Hakim G. Nusantara dan

Mulyana W. Kusuma, 1981,

Beberapa Pemikiran

Mengenai Bantuan Hukum

(Kearah Bantuan Hukum

Struktural), Alumni,Bandung.

Ahmad Kamil dan Wahyu Widiana,

, Membangun Peradilan

Agama Yang Bermartabat

(kumpulan Artikel), Dirjen

Badilag MARI, Jakarta.

Adnan Buyung Nasution, 1982,

Bantuan Hukum di

Indonesia), LP3ES, Jakarta.

Bambang Sutiyoso, 2010, Reformasi

Keadilan dan Penegakan

Hukum di Indonesia, UII

Press, Yogyakarta.

Bambang Waluyo, 2008, Penelitian

Hukum Dalam Praktek, Sinar

Grafika, Jakarta

Bernard L. Tanya, 2011, Penegakan

Hukum Dalam Terang Etika,

Genta Publishing,

Yogyakarta.

Chairul Arsyad, 2006, Dasar Dasar

Ilmu Hukum, Sinar Grafika,

Jakarta

Dasril Rajab, 2005, Hukum Tata

Negara, PT Rineka Cipta,

Jakarta

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an

Efendi, 2014, Penelitian

Hukum (Legal Research),

Sinar Grafika, Jakarta.

Faris Valeryan Libert Wangge,

Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Published

2015-06-25