KEDUDUKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN LAYANAN HUKUM BAGI MASYARAKAT TIDAK MAMPU DI PENGADILAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam negara hukum semua warga
negara tanpa terkecuali memperoleh jaminan akan persamaan perlakuan
dihadapan hukum (equality before the law). Tahun 2011 Undang-undang Nomor
16 tahun 2011, tentang Bantuan Hukum lahir, kemudian pada tahun 2014 lahir
juga Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014, tentang Pedoman
Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat tidak mampu di Pengadilan.
Adanya dua aturan perundang-undangan yang derajatnya berbeda akan tetapi
mengatur bidang yang sama, yaitu hak orang miskin untuk mendapatkan bantuan
hukum atas tanggungan negara. Adapun rumusan masalahnya adalah;(1)
Bagaimana kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014, dalam
Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, (2) Apakah Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 1 Tahun 2014, sinkron dengan Undang-undang Nomor 16 tahun
2011. Metode yang digunakan yuridis normatif, inventarisasi bahan hukum
primer dan sekunder, dengan melakukan sinkronisasi vertikal selanjutnya
menganalisis. Hasil penelitian, Kedudukan Peraturan Mahkamah Agung Republik
Indonesia Nomor 01 Tahun 2014, tidak masuk dalam hierarki Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia, namun diakui keberadaanya dalam Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun
2014, sinkron dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Peraturan
Mahkamah Agung bersifat melengkapi dan mengatur secara khusus substansi
bantuan hukum.
Kata kunci: Kedudukan, Peraturan Mahkamah Agung, Bantuan Hukum
References
Abdul Hakim G. Nusantara dan
Mulyana W. Kusuma, 1981,
Beberapa Pemikiran
Mengenai Bantuan Hukum
(Kearah Bantuan Hukum
Struktural), Alumni,Bandung.
Ahmad Kamil dan Wahyu Widiana,
, Membangun Peradilan
Agama Yang Bermartabat
(kumpulan Artikel), Dirjen
Badilag MARI, Jakarta.
Adnan Buyung Nasution, 1982,
Bantuan Hukum di
Indonesia), LP3ES, Jakarta.
Bambang Sutiyoso, 2010, Reformasi
Keadilan dan Penegakan
Hukum di Indonesia, UII
Press, Yogyakarta.
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian
Hukum Dalam Praktek, Sinar
Grafika, Jakarta
Bernard L. Tanya, 2011, Penegakan
Hukum Dalam Terang Etika,
Genta Publishing,
Yogyakarta.
Chairul Arsyad, 2006, Dasar Dasar
Ilmu Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta
Dasril Rajab, 2005, Hukum Tata
Negara, PT Rineka Cipta,
Jakarta
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an
Efendi, 2014, Penelitian
Hukum (Legal Research),
Sinar Grafika, Jakarta.
Faris Valeryan Libert Wangge,
Bantuan Hukum Cuma-Cuma