UPAYA BADAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM RANGKA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI SUMATERA BARAT
Abstract
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 93 Tahun 2009, Badan PemberdayaanPerempuan Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas pokok dan fungsi, antaranya memberikan
perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT di
Sumatera Barat pada tahun 2012 berdasarkan data dari Badan Pemberdayaan Perempuan pada
tahun 2012 sebanyak 225 kasus, pada tahun 2013 meningkat drastis sebanyak 373 kasus. Hal ini
menjadi masalah serius dalam melaksanakan program perlindungan bagi perempuan. Rumusan
permasalahan: (1) Apa upaya Badan Pemberdayaan dalam rangka penghapusan KDRT di
Sumatera Barat? 2. Apa hambatan Badan Pemberdayaan Perempuan dalam rangka penghapusan
KDRT di Sumatera Barat?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Data yang
digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara
dan studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: (1) Badan Pemberdayaan
Sumatera Barat telah melakukan upaya penghapusan KDRT, dengan memberdayakan
perempuan secara ekonomi agar terhindar dari kemiskinan. Faktor ekonomi merupakan faktor
dominan pemicu terjadinya kekerasan. Kemudian mengadakan sosialisasi dan kerjasama dengan
instansi terkait. (2) Hambatan dalam melakukan pemberantasan KDRT adalah, masih minimnya
keterlibatan Lembaga Swadaya Masyarakat dan dunia usaha melalui corporate social
responsibility dalam pemberdayaan perempuan, kemudian korban KDRT cenderung tertutup
sehingga sulit terungkap, serta partisipasi masyarakat dalam penghapusan KDRT juga rendah.
Kata Kunci: kekerasan, rumah tangga, pemberdayaan, perempuan.
References
Moh. Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di
Indonesia, Rajagrafindo Persada, Jakarta,
hlm. 7.
Downloads
Published
2015-12-04
Issue
Section
Articles