MEKANISME PENYELESAIAN TINDAK PIDANA ADAT TIKAM DI KECAMATAN AIR HANGAT KABUPATEN KERINCI
Abstract
Masyarakat Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci merupakan kelompokmasyarakat yang masih berpegang teguh pada adat dan budaya yang tumbuh dan
berkembang di dalam masyarakat. hal ini dilakukan untuk menjaga dan
melestarikan adatnya. hal ini terlihat dari masih terpeliharanya budaya serta
lembaga-lembaga adat yang fungsinya dijalankan oleh para pemuka adat. setiap
permasalahan yang timbul di dalam masyarakat masih diselesaikan terlebih
dahulu secara adat sebelum diselesaikan melalui badan peradilan. tujuan
penelitian ini adalah untuk menganalisis mekanisme penyelesaian perkara pidana
"adat tikam" di kecamatan air hangat, kabupaten kerinci, serta menganalisis
bentuk sanksi adat bagi pelaku tikam di kecamatan air hangat , kabupaten kerinci.
jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan metode penelitian
adalah metode non-probabilitas sampling. sifat penelitian ini adalah penelitian
deskriptif analitis. data lapangan di gunakan teknik wawancara untuk
menghimpun data. berdasarkan analisis data diperoleh jawaban bahwa norma adat
khususnya tikam masih berlaku di kabupaten kerinci. hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa prosedur penyelesaian penyelesaian delik "adat tikam" di
kecamatan air hangat kabupaten kerinci meliputi empat macam proses peradilan,
yaitu peradilan melalui lembago dapur, lembago kurung, lembago nagari, dan
terakhir lembago alam. kemudian sanksi yang telah ditetapkan bersifat mengikat
bagi warga adatnya.
Kata Kunci : Mekanisme Penyelesaian, Tindak Pidana Adat Tikam, Kec. Air Hangat Kabupaten Kerinci
References
AA N Gede Dirksen, 2009,
Pengantar Ilmu Hukum,
Fakultas Hukum Universitas
Udayana.
Azham, 1990, Salinan Hukum Adat
Kerinci.
Azizi Yahaya: 2012, “ Penyelesaian
Masalah, Jurnal Ilmiah
Bushar Muhammad, 1991, Pokok-
Pokok Hukum Adat, Pradnya
Pramita, Jakarta.
______, 1976, Asas-Asas Hukum
Adat Suatu Pengantar,
Pradnya Pramita, Jakarta.
BPS Kab.Kerinci, 2012, Kerinci
Dalam Angka Tahun 2012,
BPS, Kerinci
Drs.Kamisa; 1997, Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia, Kartika,
Surabaya
Heder Laudjeng, 2003,
Mempertimbangkan
Peradilan Adat, Huma,
Jakarta
Hilman Hadikusuma, 1989, Hukum
Pidana Adat, Alumni,
Bandung.
Downloads
Published
2015-12-10
Issue
Section
Articles