PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG
Abstract
Perlindungan hukum terhadap korban KDRT sebagai bentuk perlindungan hakasasi manusia khususnya kaum perempuan, telah diatur dalam bentuk undangundang
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban KDRT dalam
melindungi hak-haknya atas perlakuan tindakan kekerasan dilingkungan rumah
tangga. Rumusan masalah;1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
korban KDRT di Polresta Padang; 2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh
penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT; 3.
Bagaimana perspektif pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT
sesuai undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis,
data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, data dikumpulkan melalui
wawancara, studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan, 1. perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam
rumah tangga di Polresta Padang belum terlaksana sebagaimana mestinya, 2.
perlindungan hukum korban KDRT terkendala karena, tidak adanya tenaga
Polwan yang profesional, ruang yang sempit, belum adanya rumah aman/shelter,
3. Perspektif kedepannya agar adanya tenaga yang profesional, unit PPA
ditingkatkan setingkat Kasat, menjalin kerjasama dengan LSM yang peduli
perempuan. Perlindungan hukum korban KDRT di Polresta Padang belum
terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004.
Kata Kunci: Perspektif, perlindungan, korban
References
Aroma Elmira Martha, 2012,
Perempuan dan
Kekerasan Dalam
Rumah Tangga di
Indonesia dan
Malaysia, FH UII
Press, Yokyakarta
Abdul Wahid dan
Muhammad Irfan
Perlindungan
Terhadap Korban
Kekerasan Seksual.
Advokasi Atas Hak
Asasi Perempuan.
Refika Aditama.
Bandung.
Bambang Waluyo,
Viktimologi
Perlindungan Korban
dan Saksi. 2012. PT
Sinar Grafika. Jakarta.
Derap-Warapsari.2003.
Perlindungan
Terhadap Perempuan
dan Anak Yang
Menjadi Korban
Kekerasan. Bharat
Kerta Inkopol.
Jakarta.
Didiek. M. Arief Mansyur
dan Elisatris Gultom,
Urgensi
Perlindungan Korban
Kejahatan Antara
Norma dan Realita,
PT. Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
E.Kristiti Poerwandari,2000.
Kekerasan Terhadap
Perempuan.
TinjauanPsikologis
Feministik dalam
Pemahaman Bentukbentuk
Tindak
Kekerasan Terhadap
Perempuan dan
Alternatif
Pemecahannya. Alumni
Bandung.