PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS DI POLRESTA PADANG

Authors

  • Herman Amir
  • Yulia Mirwati
  • Syafridatati .

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban KDRT sebagai bentuk perlindungan hak
asasi manusia khususnya kaum perempuan, telah diatur dalam bentuk undangundang
yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 memberikan jaminan kepastian hukum bagi korban KDRT dalam
melindungi hak-haknya atas perlakuan tindakan kekerasan dilingkungan rumah
tangga. Rumusan masalah;1. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap
korban KDRT di Polresta Padang; 2. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi oleh
penyidik dalam memberikan perlindungan hukum terhadap korban KDRT; 3.
Bagaimana perspektif pelaksanaan perlindungan hukum terhadap korban KDRT
sesuai undang-undang. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis,
data yang digunakan meliputi data primer, sekunder, data dikumpulkan melalui
wawancara, studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian
dapat disimpulkan, 1. perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam
rumah tangga di Polresta Padang belum terlaksana sebagaimana mestinya, 2.
perlindungan hukum korban KDRT terkendala karena, tidak adanya tenaga
Polwan yang profesional, ruang yang sempit, belum adanya rumah aman/shelter,
3. Perspektif kedepannya agar adanya tenaga yang profesional, unit PPA
ditingkatkan setingkat Kasat, menjalin kerjasama dengan LSM yang peduli
perempuan. Perlindungan hukum korban KDRT di Polresta Padang belum
terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun
2004.
Kata Kunci: Perspektif, perlindungan, korban

References

Aroma Elmira Martha, 2012,

Perempuan dan

Kekerasan Dalam

Rumah Tangga di

Indonesia dan

Malaysia, FH UII

Press, Yokyakarta

Abdul Wahid dan

Muhammad Irfan

Perlindungan

Terhadap Korban

Kekerasan Seksual.

Advokasi Atas Hak

Asasi Perempuan.

Refika Aditama.

Bandung.

Bambang Waluyo,

Viktimologi

Perlindungan Korban

dan Saksi. 2012. PT

Sinar Grafika. Jakarta.

Derap-Warapsari.2003.

Perlindungan

Terhadap Perempuan

dan Anak Yang

Menjadi Korban

Kekerasan. Bharat

Kerta Inkopol.

Jakarta.

Didiek. M. Arief Mansyur

dan Elisatris Gultom,

Urgensi

Perlindungan Korban

Kejahatan Antara

Norma dan Realita,

PT. Rajagrafindo

Persada, Jakarta.

E.Kristiti Poerwandari,2000.

Kekerasan Terhadap

Perempuan.

TinjauanPsikologis

Feministik dalam

Pemahaman Bentukbentuk

Tindak

Kekerasan Terhadap

Perempuan dan

Alternatif

Pemecahannya. Alumni

Bandung.

Published

2015-12-22