EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAHAN KABUPATEN KERINCI

Authors

  • Evron Edison
  • Uning Pratimaratri
  • Nurbeti .

Abstract

Pegawai Negeri Sipil harus menjalankan tugas dengan baik, jujur, profesional dan
disiplin serta mematuhi kewajiban dan larangan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil agar dapat terciptanya
pemerintahan yang baik. Di Kabupaten Kerinci tingkat kedisiplinan Pegawai
Negeri Sipil masih rendah. Permasalahan yang dibahas adalah: Pertama,
bagaimana pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten Kerinci?. Kedua,
Bagaimana penerapan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Pemerintahan Kabupaten Kerinci?. Ketiga, Bagaimana upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Daerah untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di
Kabupaten Kerinci?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiolois. Penelitian
ini menggunakan data primer dan sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Pelaksanaan Peraturan disiplin
dilaksanakan oleh seluruh Satuan Kinerja Perangkat Daerah sejak Peraturan
tersebut disahkan oleh pemerintah dan proses penjatuhan hukuman disiplin
dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah. Kedua, sanksi yang dikenakan atas
pelanggaran disiplin sudah dilaksanakan sesuai ketentuan tetapi belum belum
berlaku efektif dan maksimal kepada semua pelanggar disiplin. Ketiga, untuk
meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil, pemerintah daerah melakukan
sosilasasi, sanksi yang tegas, pembinaan dan pengawasan, menerapkan absen
sidik jari dan memberikan tambahan penghasilan.
Kata Kunci : Efektivitas, Disiplin, Pegawai Negeri Sipil.

References

Agus Dwiyanto, 2008, Reformasi

Birokrasi Publik Di Indonesia,

Gadjah Mada University Press,

Yogyakarta.

Badan Kepegawaian Negara, 2011,

Manajemen Pegawai Negeri

Sipil, Cetakan Pertama, BKN,

Jakarta.

Burhan Ashshofa, 2010, Metode

Penelitian Hukum, Rineka Cipta,

Jakarta.

C.S.T Kansil, 1970, Pokok-pokok

Hukum Kepegawaian Republik

Indonesia, Pradnya Paramitha,

Jakarta.

Delly Mustafa, 2014, Birokrasi

Pemerintahan, Edisi Revisi,

Cetakan Ke-2, Alfabeta,

Bandung.

Lijan Poltak Sinambela, 2006,

Reformasi Pelayanan Publik,

Cetakan Kesatu, Bumi Aksara,

Jakarta.

Published

2015-12-27