IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI BIDANG KESEHATAN (Studi Kasus RSUP Dr. M Djamil Padang)

Authors

  • Miske Merita
  • Lis Febrianda
  • Boy Yendra Tamin

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pelaksana
adalah setiap institusi pelaksana negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk
berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik dan badan hukum lain
yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Untuk mewujudkan
prinsip kepemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaan pelayanan
publik meliputi: transparansi, akuntabilitas, keterbukaan, aturan hukum, ini sangatlah
baik untuk diteliti. Rumusan permasalahan: (1) Bagaimanakah pelaksanaan pelayanan
publik di bidang kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik di RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk mewujudkan good governance? (2)
Bagaimanakah kualitas pelayanan publik dalam bidang kesehatan di RSUP Dr. M. Djamil
Padang untuk mewujudkan good governance? (3) Upaya apa sajakah yang dilakukan oleh
RSUP Dr. M. Djamil Padang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang
kesehatan untuk mewujudkan good governance? Penelitian ini menggunakan
pendekatan yuridis sosiologis. Data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder.
Data dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian: (1) Pelaksanaan pelayanan publik di
RSUP Dr. M. Djamil Padang sudah memberikan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan namun masih ada keluhan dari pasien (2) Kualitas pelayanan publik
dalam bidang kesehatan di RSUP Dr. M. Djamil Padang secara umum sudah menunjukkan
hasil yang baik. (3) Upaya yang dilakukan oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang dalam
meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan sebagai berikut: membuat
alur, meningkatkan kedisiplinan petugas, memberikan informasi kepada masyarakat yang
dapat dipahami.
Kata Kunci: Pelayanan Publik, Good Governance, Kesehatan.

References

Danim, Sudarman, 2002, Menjadi Peneliti

Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung.

Effendi, Masyhur 1994, Dimensi dan

Dinamika Hak Asasi Manusia dalam

Hukum Nasional dan Internasional,

Ghalia Indonesia, Jakarta.

HR, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi

Negara, PT Raja Grafindo Persada,

Jakarta.

Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi

Pelayanan Publik, Pembaharuan,

Yogyakarta.

Marbun, SF dan Moh. Mahfud MD, 1987,

Pokok-Pokok Hukum Administrasi

Negara, Liberty, Yogyakarta.

Moenir, H AS 2001, Manajemen

Pelayanan Umum Di Indonesia, PT.

Bumi Aksara, Jakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, PT.

Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ratminto dan Atik Septi Winarsih, 2005,

Manajemen Pelayanan, Pustaka

Pelajar, Yogyakarta

Published

2015-12-28