EVALUASI KESIAPAN LPSE KABUPATEN PASAMAN BARAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA E-PROCUREMENT
Abstract
LPSE Pasaman Barat dibentuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara eprocurementdimana diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terlaksananya
proses pengadaan barang/jasa yang efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam
pembelanjaan uang negara di Kabupaten Pasaman Barat. Namun dalam pelaksanaannya
masih menemui hambatan berupa kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan teknologi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengevaluasi kesiapan LPSE Pasaman Barat dalam pengadaan
barang/jasa secara e-procurement. Objek penelitian ini adalah para pelaku pengadaan barang
dan jasa secara elektronik di Pasaman Barat yaitu penyedia dan penyelenggara (panitia kerja,
pengguna jasa, petugas LPSE). Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif dengan tolak
ukur kesiapan LPSE dibagi menjadi dua yaitu keberhasilan pelaksanaan sistem dan
keberhasilan dalan mewujudkan tujuan PERPRES 54 tahun 2010 berserta perubahannya.
Untuk keberhasilan sistem digunakan referensi dari penelitian Nigthtisabha dkk (2009), dan
untuk menunjukan pengaruh sistem terhadap proses e-procurement digunakan referensi
penelitian Siti Fatimah Nasution (2012). Hasil penelitian menunjukan terdapatnya perbedaaan
Kemampuan Sumber Daya penyedia jasa dan penyelenggara dimana kemampuan penyedia
jasa dalam melaksanakan e-procuremet masih jauh dari yang diharapkan, sementara
kemampuan penyelenggara sudah cukup baik. Oleh karena itu perlu peningkatan kemampuan
penyedia terutama dalam pengoperasian APENDO. Dan untuk kesiapan teknologi LPSE
dinilai belum mencukupi kebutuhan proses e—procurement. Dilihat dari aspek pengaruh
Sistem, baik penyelenggara dan penyedia menyadari bahwa sistem sangat mempengaruhi
kelancaran proses e-procurement, karena semua informasi diketahui secara on –line. Pada
proses pengadaan barang/jasa, Penyelenggara dan Penyedia juga sama-sama menyetujui
bahwa Pelaksanaan E–procurement pada pengadaan barang/jasa dapat meningkatan
tranparansi, adil dan akuntabilitas, terbuka dan bersaing, lebih efisien dan efektif sebagai
tujuan dasar PERPRES 54 tahun 2010. Namun pelaksanaan proses ini belum mencapai tujuan
yang diinginkan, karena masih ada ketidakpuasan dan ketidak percayaan penyedia jasa
sebagai peserta dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kata Kunci : LPSE Pasaman Barat, E-Procurement, PERPRES 54 th 2010
References
Ghozali, Imam (2005) Aplikasi analisis
Multivariate dengan Program IBM
SPSS 19
Haryati dkk (2011), Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa secara Elektronik ( E –
Procurement ) pada pemerintah
kota Yogyakarta, Journal
Karwan, Bellardo dan Wallace. (1982). DSS
Component design Through Field
Experimentation: An Applicyion to
Emergency Mangement. Procedings
of the 3rd International Conference
on Information Systems.
Mulyono, E dkk (2010). Implementasi
Pengadaan Barang dan jasa
Pemerinta Berdasarkan Praturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010.
Studi pada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Pontianak.
Nigthtisaba dkk (2009), Persepsi Pengguna
Layanan Pengadaan Barang Dan
Jasa pada Pemerintah Kota
Yogyakarta terhadap Implementasi
sisten E – Procurement, Journal
Nasuton, Siti Fatimah (2012), Evaluasi
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah secara Elektronik (Eprocuerement)
pada LPSE
kementrian Keuangan