EVALUASI KESIAPAN LPSE KABUPATEN PASAMAN BARAT DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA E-PROCUREMENT

Authors

  • Ema Salmah
  • Nasfryzal Carlo
  • Hendri Warman

Abstract

LPSE Pasaman Barat dibentuk untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa secara eprocurement
dimana diharapkan akan lebih meningkatkan dan menjamin terlaksananya
proses pengadaan barang/jasa yang efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam
pembelanjaan uang negara di Kabupaten Pasaman Barat. Namun dalam pelaksanaannya
masih menemui hambatan berupa kesiapan sumber daya manusia dan kesiapan teknologi.
Penelitian ini ditujukan untuk mengevaluasi kesiapan LPSE Pasaman Barat dalam pengadaan
barang/jasa secara e-procurement. Objek penelitian ini adalah para pelaku pengadaan barang
dan jasa secara elektronik di Pasaman Barat yaitu penyedia dan penyelenggara (panitia kerja,
pengguna jasa, petugas LPSE). Metode yang digunakan yaitu metode kuantitatif dengan tolak
ukur kesiapan LPSE dibagi menjadi dua yaitu keberhasilan pelaksanaan sistem dan
keberhasilan dalan mewujudkan tujuan PERPRES 54 tahun 2010 berserta perubahannya.
Untuk keberhasilan sistem digunakan referensi dari penelitian Nigthtisabha dkk (2009), dan
untuk menunjukan pengaruh sistem terhadap proses e-procurement digunakan referensi
penelitian Siti Fatimah Nasution (2012). Hasil penelitian menunjukan terdapatnya perbedaaan
Kemampuan Sumber Daya penyedia jasa dan penyelenggara dimana kemampuan penyedia
jasa dalam melaksanakan e-procuremet masih jauh dari yang diharapkan, sementara
kemampuan penyelenggara sudah cukup baik. Oleh karena itu perlu peningkatan kemampuan
penyedia terutama dalam pengoperasian APENDO. Dan untuk kesiapan teknologi LPSE
dinilai belum mencukupi kebutuhan proses e—procurement. Dilihat dari aspek pengaruh
Sistem, baik penyelenggara dan penyedia menyadari bahwa sistem sangat mempengaruhi
kelancaran proses e-procurement, karena semua informasi diketahui secara on –line. Pada
proses pengadaan barang/jasa, Penyelenggara dan Penyedia juga sama-sama menyetujui
bahwa Pelaksanaan E–procurement pada pengadaan barang/jasa dapat meningkatan
tranparansi, adil dan akuntabilitas, terbuka dan bersaing, lebih efisien dan efektif sebagai
tujuan dasar PERPRES 54 tahun 2010. Namun pelaksanaan proses ini belum mencapai tujuan
yang diinginkan, karena masih ada ketidakpuasan dan ketidak percayaan penyedia jasa
sebagai peserta dalam proses pengadaan barang/jasa.
Kata Kunci : LPSE Pasaman Barat, E-Procurement, PERPRES 54 th 2010

References

Ghozali, Imam (2005) Aplikasi analisis

Multivariate dengan Program IBM

SPSS 19

Haryati dkk (2011), Pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa secara Elektronik ( E –

Procurement ) pada pemerintah

kota Yogyakarta, Journal

Karwan, Bellardo dan Wallace. (1982). DSS

Component design Through Field

Experimentation: An Applicyion to

Emergency Mangement. Procedings

of the 3rd International Conference

on Information Systems.

Mulyono, E dkk (2010). Implementasi

Pengadaan Barang dan jasa

Pemerinta Berdasarkan Praturan

Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Studi pada Dinas Pekerjaan Umum

Kota Pontianak.

Nigthtisaba dkk (2009), Persepsi Pengguna

Layanan Pengadaan Barang Dan

Jasa pada Pemerintah Kota

Yogyakarta terhadap Implementasi

sisten E – Procurement, Journal

Nasuton, Siti Fatimah (2012), Evaluasi

Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah secara Elektronik (Eprocuerement)

pada LPSE

kementrian Keuangan

Published

2015-12-28