PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PADANG
Abstract
Seorang anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dalam memberikanperlindungan hukum bagi anak-anak yang terdaftar di CRC pada hak-hak anak,
hukum perburuhan ketat melarang mempekerjakan anak, namun pada
kenyataannya masih banyak pekerja anak di Kota Padang, sehingga sangat
menarik untuk dikaji dan dipelajari. Berdasarkan latar belakang, permasalahan
dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Padang? 2. Apakah kendala yang dihadapi oleh pemerintah untuk
memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Padang? 3. Upaya
Pemerintah Kota Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Kota Padang ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi
hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kemudian data dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
Perlindungan hukum pekerja anak belum dilaksanakan dengan baik, karena nonkinerja
dari fungsi pengawas ketenagakerjaan. (2) Kendala yang dihadapi
pemerintah dalam melindungi pekerja anak adalah sebuah perusahaan cenderung
introvert dan tidak memberikan informasi kepada Departemen Kesejahteraan
Sosial dan Tenaga Kerja dalam memantau lapangan (3) Upaya Pemerintah Kota
Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak adalah
untuk membangun program PKH pekerja anak bertujuan untuk mengembalikan
anak-anak ke sekolah.
Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Pekerja, Anak
References
A. Buku-buku
Hadi Supeno, 2002,
Kriminalisasi Anak
Tawaran Gagasan
Radikal Peradilan
Anak Tanpa
Pemidanaaan,
Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
M. Nasir Djamil, 2013,
Anak Bukan Untuk di
Hukum, Sinar Grafika,
Jakarta.
Muhammad Joni dan
Zulchaina Z.
Tanamas, 1999, Aspek
Hukum Perlindungan
Anak dalam Perspektif
Konvensi Hak Anak,
Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Nanda Sambas, 2013,
Peradilan Pidana
Anak di Indonesia dan
Instrumen
Internasional
Perlindungan Anak
serta Penerapannya,
Graha Ilmu, Bandung.
Soerjono Soekanto, 1978,
Metode Penelitian
Hukum, Rineka Cipta,
Jakarta.
Zainuddin Ali, 2009. Metode
Penelitian Hukum,
Sinar Grafika. Jakarta.
B .Peraturan Perundangundangan.
Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974, Tentang
Perkawinan
Undang-undang Nomor 4
Tahun 1979, Tentang
Kesejahteraan Anak.
Undang-undang Nomor 39
Tahun 1999, Tentang Hak
Asasi Manusia.
Undang-undang Nomor 13
Tahun 2003, Tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-undang Nomor 23
Tahun 2002, Tentang
Perlindungan Anak