PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK DI BAWAH UMUR DI KOTA PADANG

Authors

  • Silvia Yulianti
  • Uning Pratimaratri
  • Deaf Wahyuni Ramadhani

Abstract

Seorang anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, dalam memberikan
perlindungan hukum bagi anak-anak yang terdaftar di CRC pada hak-hak anak,
hukum perburuhan ketat melarang mempekerjakan anak, namun pada
kenyataannya masih banyak pekerja anak di Kota Padang, sehingga sangat
menarik untuk dikaji dan dipelajari. Berdasarkan latar belakang, permasalahan
dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Padang? 2. Apakah kendala yang dihadapi oleh pemerintah untuk
memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Padang? 3. Upaya
Pemerintah Kota Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap
pekerja anak di Kota Padang ?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologi
hukum. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Data
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kemudian data dianalisis dengan
menggunakan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1)
Perlindungan hukum pekerja anak belum dilaksanakan dengan baik, karena nonkinerja
dari fungsi pengawas ketenagakerjaan. (2) Kendala yang dihadapi
pemerintah dalam melindungi pekerja anak adalah sebuah perusahaan cenderung
introvert dan tidak memberikan informasi kepada Departemen Kesejahteraan
Sosial dan Tenaga Kerja dalam memantau lapangan (3) Upaya Pemerintah Kota
Padang dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja anak adalah
untuk membangun program PKH pekerja anak bertujuan untuk mengembalikan
anak-anak ke sekolah.
Kata Kunci: Perlindungan, Hukum, Pekerja, Anak

References

A. Buku-buku

Hadi Supeno, 2002,

Kriminalisasi Anak

Tawaran Gagasan

Radikal Peradilan

Anak Tanpa

Pemidanaaan,

Gramedia Pustaka

Utama, Jakarta.

M. Nasir Djamil, 2013,

Anak Bukan Untuk di

Hukum, Sinar Grafika,

Jakarta.

Muhammad Joni dan

Zulchaina Z.

Tanamas, 1999, Aspek

Hukum Perlindungan

Anak dalam Perspektif

Konvensi Hak Anak,

Citra Aditya Bakti,

Bandung.

Nanda Sambas, 2013,

Peradilan Pidana

Anak di Indonesia dan

Instrumen

Internasional

Perlindungan Anak

serta Penerapannya,

Graha Ilmu, Bandung.

Soerjono Soekanto, 1978,

Metode Penelitian

Hukum, Rineka Cipta,

Jakarta.

Zainuddin Ali, 2009. Metode

Penelitian Hukum,

Sinar Grafika. Jakarta.

B .Peraturan Perundangundangan.

Undang-undang Nomor 1

Tahun 1974, Tentang

Perkawinan

Undang-undang Nomor 4

Tahun 1979, Tentang

Kesejahteraan Anak.

Undang-undang Nomor 39

Tahun 1999, Tentang Hak

Asasi Manusia.

Undang-undang Nomor 13

Tahun 2003, Tentang

Ketenagakerjaan.

Undang-undang Nomor 23

Tahun 2002, Tentang

Perlindungan Anak

Published

2015-12-29