IMPLEMENTASI STANDARD MINIMUM RULES FOR THE TERATMENT OF PRISONERS DALAM PENEMPATAN NARAPIDANA DI SUMATERA BARAT
Abstract
Aturan Minimum Standar tentang Penanganan Tahanan diadopsi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang pertama tentang pencegahan Kejahatan dan Perlakuan pelaku kejahatan, yang
diadakan di Jenewa pada tahun1995, dan disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial
melalui resolusi 663 C (XXIV) Tertanggal 31 Juli 1957 dan resolusi 2076 (LXII)
tertanggal 13 Mei 1977 yang berlaku secara Internasional, secara Nasional diatur dengan
Undang-undang Pemasyarakatan, dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM, tetapi pelaksanaanya belum sesuai dengan aturan
minimum standar. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimanakah Implementasi
Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners tentang penempatan narapidanan
penempatan narapidana di Sumatera Barat?. (2).. Apakah kendala yang dihadapi Lembaga
Pemasyarakatan dalam penempatan narapidana di Sumatera Barat..Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis Sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder.
Data dikumpulkan melalui wawancara, studi dokumen. Berdasarkan penelitian
menunjukkan bahwa: (1) Implementasi Standard Minimum Rules for the treatment of
prisoners dalam penempatan narapidana di Sumatera Barat belum terlaksana secara
maksimal, baru mengarah keaturan minimum standar. (2) kendalanya belum tersedia
bangunaan khusus narapidana dan tahanan, kurangnya jumlah pegawai, dan tenaga
Intruktur, dan pembinaan dan Pengawasan.
Kata kunci: Implementasi, Standard Minimum Rules, Penempatan , Narapidana
Downloads
Published
2015-12-29
Issue
Section
Articles