PERANAN HAKIM PENGAWAS DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN YANG MEMUAT PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADANG

Authors

  • Zaleka HG .
  • Fitriati .
  • Deaf Wahyuni

Abstract

Pasal 55 ayat 1, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009, tentang Kekuasan
Kehakiman, serta Pasal 280 KUHAP mewajibkan Pengadilan mengawasi putusan
Pengadilan, melalui Hakim Pengawas. Permasalahan adalah (1) Bagaimanakah
peranan Hakim Pengawas dalam pelaksanaan putusan yang memuat amar
pidana tambahan uang pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang?
(2) Kendala-kendala apakah yang ditemui Hakim Pengawas dalam mengawasi
pelaksanaan putusan yang memuat amar pidana tambahan uang pengganti di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang? (3) upaya penanggulangan apa yang
dilakukan terhadap kendala-kendala yang ditemui Hakim Pengawas dalam
mengawasi pelaksanaan putusan yang memuat amar pidana uang pengganti
dalam kasus tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang?
Pendekatan dalam penelitian ini yuridis sosiologis. Sumber data terdiri data
primer dan data sekunder. Data Primer diperoleh dari hasil wawancara dengan
Hakim Pengawas di Pengadilan, dan Jaksa/ Penuntut Umum. Data sekunder
berasal dari literatur yang berhubungan dengan objek yang dibahas. Tehnik
analisa data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Hakim
Pengawas belum melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
tambahan uang pengganti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang 2)
Kendala-kendala nya, setelah dianalisa ada 4 (empat) faktor yang menyebabkan
tidak berfungsinya Hakim Pengawas dalam pengawasan putusan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Padang 3) Solusi nya harus ada pencantuman tugas pokok
dan fungsi Hakim Pengawas dalam Surat penunjukan Hakim Pengawas, perlu
penggunaan sistem penelusuran pembayaran pidana tambahan uang pengganti
secara on line, memastikan jumlah kerugian Negara yang ril dalam putusan, serta
sosialisasi peraturan Mahkamah Agung nomor 4 th 2015, tentang uang
pengganti.
Kata kunci : peranan, Hakim Pengawas, pidana tambahan, korupsi

References

Erlies Septiana.Salim HB, 2013,

Penerapan Teori Hukum

pada Tesis dan Disertasi,

PT Rajagravindo Persada,

Jakarta

Ermansyah Djaya, 2010,

Meredesain Pengadilan

Tipikor, Sinar Grafika,

Jakarta

Evi Hartanti, 2005, Tindak Pidana

Korupsi, Sinar Grafika,

Jakarta.

Gatot Suproso, 1999, Dakwaan dan

Putusan, Djambatan,

jakarta

HM Parasetyo, 2014, Rekapitulasi

Penyelamatan Keuangan

Negara, Suluh Hukum,

Jakarta

Hendri Pangabean, 2014,

Pemulihan Aset Tindak

Pidana Korupsi, Varia

Peradilan , Edisi X, Nomor

, Jakarta

Nurjaya Nyoman, 1980,

Segenggam masalah aktual

tentang hukum acara pidana

Djambatan. Jakarta

Oemar Senoaji, 1980, Hukum-

Hakim Pidana, CV. Mandar,

Bandung

S. Nasution, 1992, Metode

Penulisan Naturalistik

Kualitatif, Tarsito, Bandung

Satjipto Rahardjo, 2009, Penegakan

hukum, suatu tinjauan

sosiologis, Rajawali Pers,

Jakarta.

Published

2015-12-29