PROSES MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA PADA DINAS SOSIAL TENAGA KERJA KOTA PADANG
Abstract
Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial diiringi dengan harapan tewujudnya hubungan yang
harmonis antara pengusaha dengan pekerja yang akan mengakibatkan meningkatnya
hasil produksi.Tapi, kenyataannya belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja,
karena pengusaha belum mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku
mengakibatkan tingkat kesejahteraan pekerja sangat rendah karena pengusaha
membayar upah dibawah ketentuan upah minimum. Adapun rendahnya tingkat
kesejahteraan pekerja berkaitan erat dengan rendahnya tingkat pendidikan dan skill
yang dimiliki, ditambah lagi dipicu oleh angkatan kerja yang tidak seimbang dengan
ketersediaan lapangan kerja, sehingga membuat pengusaha berada pada posisi yang
kuat, bisa berbuat leluasa dan tidak berfikir panjang untuk melakukan tindakan PHK
karena masih banyak tenaga kerja yang membutuhkan pekerjaan ditambah dengan
sedikitnya lapangan pekerjaan, ditambah lagi dengan fungsi dan serikat pekerja yang
belum berjalan dengan maksimal, terutama pengurus unit pekerja yang berada di
perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Undang-undang
Nomor 2 Tahun 2004 melindungi hak-hak pekerja dan kendala yang dihadapi
pemerintah serta aparat penegak hukum dalam melindungi pekerja. Pemerintah harus
berupaya melindungi hak-hak pekerja demi terselenggaranya kehidupan pekerja yang
sejahtera, adil dan makmur.
Keyword : Mediasi, Pekerja, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
References
Asikin, (Ed) Zainal. Wahab, Agusfiar.
Husni, Lalu.Asyhadie Zaeni. 1997.
Dasar-dasar Hukum Perburuhan,
PT. Raja Grafindo Persada Jakarta
Asyhadie Zaeni. 2007. Hukum Kerja
(Hukum Ketenagakerjaan Bidang
Hubungan Kerja), PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Husni, Lalu. 2004. Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
Melalui Pengadilan & Luar
Pengadilan, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta
Husni, Lalu. 2006. Pengantar Hukum
Ketenagakerjaan Indonesia. PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Ilo, 2006. Pedoman Kerja Mediator,
Konsiliator dan Arbiter Hubungan
Industrial. Jakarta
Jehani, Libertus. 2006. Hak-hak Pekerja
Bila Di PHK, Visimedia. Payaman
J, Jakarta
Downloads
Published
2015-12-30
Issue
Section
Articles