PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH NOMOR 19 TAHUN 2011 DI DESA KOTO RENAH KOTA SUNGAI PENUH PROPINSI JAMBI.

Authors

  • Viktorianus Gulo
  • Sjofjan Thalib
  • Lis Febrianda

Abstract

Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa tidak diselesaikan melalui pengadilan, tetapi
diberi kewenangan kepada bupati atau walikota untuk menyelesaikannya berdasarkan
peraturan daerah. pada pemilihan kepala desa di Desa Koto Renah terjadi sengketa yang
diduga terjadi pengelembungan suara. Rumusan masalah : (1) Bagaimanakah mekanisme
pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Desa Koto Renah Kota Sungai
Penuh.? (2) Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya sengketa pemilihan
kepala desa di Desa Koto Renah Kota Sungai Penuh.? (3) Bagaimanakah implikasi yang
ditimbulkan dari penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa di Desa Koto Renah Kota
Sungai Penuh.? Metode penelitian melalui pendekatan yuridis sosiologis dengan melalui
pengumpulan data studi dokumen dan wawancara mendalam dianalisis secara deskriptif.
Hasil penelitian : penyelesaian sengketa dilakukan secara berjenjang dari tingkat badan
permusyawaratan desa (BPD), tingkat kecamatan, tingkat pemerintahan kota. Faktor yang
terjadi adanya intervensi dari wakil walikota, walikota mengulur-ngulur waktu pelantikan
kepala desa, panitia tidak netral, adanya kecurigaan terhadap domisili warga. Implikasi yang
terjadi tidak adanya kepastian hukum, adanya ancaman kepada pejabat pemerintah, terjadinya
perdebatan ditengah masyarakat atas keputusan walikota. dari hasil penelitian tersebut
diharapkan dalam peraturan daerah tersebut diatur mekanisme pengaduan dan diberikan hak
untuk melakukan upaya hukum apabila tidak menerima hasil penyelesaian sengketa tersebut,
panitia harus dari lembaga yang indenpenden, selain itu dapat mengajukan upaya hukum baik
di Pengadilan tatausaha negara maupun di pengadilan negeri.
Kata kunci : Penyelesaian, Sengketa, Peraturan Daerah

References

Ali, A. & Heryani, W. 2012, Menjelajah

Kajian Empiris Terhadap Hukum,

Kencana Prenanda Media Group,

Jakarta.

Azed, AB & Amir, M. 2005, Pemilu dan

Partai Politik di Indonesia, Pusat

Studi Hukum Tata Negara Fakultas

Hukum Universitas Indonesia,

Jakarta.

Arianto, S. & Triyanti, N. 2011,

Memahami Hukum Dari

Konstruksi sampai Implementasi,

PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Asshiddiqie, J. 2006, Pengantar Ilmu

Hukum Tata Negara, Sekretaris

Jenderal dan Kepaniteraan

Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia, Jakarta.

Budiarjo, M. 2000, Dasar-dasar Ilmu

Politik, Gramedia Pustaka Utama,

Jakarta, hlm 53.

Diantha, MP. 1990, Tiga Tipe Pokok

Sistem Pemerintahan Dalam

Demokrasi, Abadin, Bandung.

Published

2016-01-04