PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT KEPADA TERDAKWA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang)
Abstract
Pemberian bantuan hukum kepada terdakwa anak merupakan amanat dari Pasal23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Dalam prakteknya masih ditemui pemberian bantuan hukum
tersebut tidak memenuhi syarat formil pemberian bantuan hukum serta belum
mengakomodir hak-hak anak dalam mendapatkan bantuan hukum . Perumusan
masalah :(1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Advokat
kepada terdakwa anak, (2) Kendala apa saja yang dihadapi dalam pemberian
bantuan hukum kepada terdakwa anak, (3) Upaya apa saja yang dilakukan dalam
menyikapi kendala terhadap pemberian bantuan hukum kepada terdakwa anak di
Pengadilan Negeri Klas I A Padang . Metode penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Alat pengumpul data adalah studi dokumen dan wawancara. Teknik analisis data
adalah kualitatif. Simpulan penelitian adalah: (1) Pemberian bantuan hukum yang
dilakukan oleh Advokat terhadap terdakwa anak di Pengadilan Negeri Klas I A
Padang tidak memenuhi ketentuan tentang Bantuan hukum, pemberian bantuan
hukum tersebut hanya berdasarkan penunjukan hakim.(2) Penunjukan Advokat
yang memberikan bantuan hukum tersebut berdasarkan : (a) ada secara spontan
tanpa koordinasi terlebih dulu, (b) karena hubungan saling kenal, (c) karena
advokat tersebut sebelumnya pernah mendampingi terdakwa anak. (3) Pemberian
bantuan Hukum tersebut hanya bersifat formalitas.(4) Belum meratanya Advokat
yang memberikan Bantuan hukum terhadap terdakwa anak
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Advokat, Terdakwa, Anak.
References
A. Buku-Buku :
Amirudin dan Zainal Asikin,2004,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, PT Raja Grafindo,
Jakarta.
Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian,
Djambatan, Jakarta.
Lilik Mulyadi, 2004, Kapita selekta
hukum pidana, Kriminologi &
Viktimologi, Djambatan,
Jakarta.
Uli Parulian Sihombing, 2008
Pendidikan Khusus Profesi
Advokat (PKPA) YLBHIPeradi.
Yudha Pandu, 2004, Klien dan
Advokat Dalam Praktek, PT.
Abadi.
B. Peraturan Perundang-Undangan
:
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun
tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak
Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun
tentang Bantuan
Hukum
Downloads
Published
2016-06-11
Issue
Section
Articles