PEMBERIAN BANTUAN HUKUM OLEH ADVOKAT KEPADA TERDAKWA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang)

Authors

  • Alex Yuliandra
  • Fitriati .
  • Miko Kamal

Abstract

Pemberian bantuan hukum kepada terdakwa anak merupakan amanat dari Pasal
23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Dalam prakteknya masih ditemui pemberian bantuan hukum
tersebut tidak memenuhi syarat formil pemberian bantuan hukum serta belum
mengakomodir hak-hak anak dalam mendapatkan bantuan hukum . Perumusan
masalah :(1) Bagaimanakah pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Advokat
kepada terdakwa anak, (2) Kendala apa saja yang dihadapi dalam pemberian
bantuan hukum kepada terdakwa anak, (3) Upaya apa saja yang dilakukan dalam
menyikapi kendala terhadap pemberian bantuan hukum kepada terdakwa anak di
Pengadilan Negeri Klas I A Padang . Metode penelitian adalah penelitian hukum
sosiologis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.
Alat pengumpul data adalah studi dokumen dan wawancara. Teknik analisis data
adalah kualitatif. Simpulan penelitian adalah: (1) Pemberian bantuan hukum yang
dilakukan oleh Advokat terhadap terdakwa anak di Pengadilan Negeri Klas I A
Padang tidak memenuhi ketentuan tentang Bantuan hukum, pemberian bantuan
hukum tersebut hanya berdasarkan penunjukan hakim.(2) Penunjukan Advokat
yang memberikan bantuan hukum tersebut berdasarkan : (a) ada secara spontan
tanpa koordinasi terlebih dulu, (b) karena hubungan saling kenal, (c) karena
advokat tersebut sebelumnya pernah mendampingi terdakwa anak. (3) Pemberian
bantuan Hukum tersebut hanya bersifat formalitas.(4) Belum meratanya Advokat
yang memberikan Bantuan hukum terhadap terdakwa anak
Kata Kunci : Bantuan Hukum, Advokat, Terdakwa, Anak.

References

A. Buku-Buku :

Amirudin dan Zainal Asikin,2004,

Pengantar Metode Penelitian

Hukum, PT Raja Grafindo,

Jakarta.

Arikunto, 2010, Prosedur Penelitian,

Djambatan, Jakarta.

Lilik Mulyadi, 2004, Kapita selekta

hukum pidana, Kriminologi &

Viktimologi, Djambatan,

Jakarta.

Uli Parulian Sihombing, 2008

Pendidikan Khusus Profesi

Advokat (PKPA) YLBHIPeradi.

Yudha Pandu, 2004, Klien dan

Advokat Dalam Praktek, PT.

Abadi.

B. Peraturan Perundang-Undangan

:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun

Tentang Perubahan Atas

Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2002 Tentang

Perlindungan Anak

Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun

tentang Sistem Peradilan

Pidana Anak

Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun

tentang Bantuan

Hukum

Published

2016-06-11