PROSES PEMBUKTIAN JUMLAH KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Pada Pengadilan Tipikor Di Pengadilan Negeri Padang)

Authors

  • Supran .
  • Fitriati .
  • Syafridatati .

Abstract

Proses Pembuktian Jumlah Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Pembuktian jumlah kerugian Negara yang timbul dari Tindak Pidana Korupsi sering mengalami kesulitan.Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah:(1)Bagaimanakah Proses Pembuktian Jumlah Kerugian Negara pada Tindak Pidana korupsi ?(2) Apakah kendala yang ditemui aparat dalam Proses Pembuktian Jumlah kerugian Negara pada Tindak Pidana Korupsi?.(3) Bagaimanakah Korelasi Jumlah Kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi yang di jatuhkan oleh hakim?Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, data yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder.Data diperoleh melalui wawancara, studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian disimpulkan: (1) Proses pembuktian jumlah kerugian Negara akibat Tindak Pidana Korupsi menggunakan metode total loss (penghitungan keseluruhan) (2) Kendala yang ditemui dalam proses pembuktian bagi JPU dan Hakim yaitu meliputi kendala yuridis dan non yuridis (3) Korelasi jumlah kerugian Negara yang diputus oleh hakim sebagai pertimbangan pidana dalam hal penggantian kerugian terhadap kerugian Negara tersebut.
Kata Kunci: pembuktian, kerugian Negara, korupsi, tindak pidana.

References

A. Buku

Adji, Indriyanto Seno, 2009, Korupsi dan Penegakan Hukum, Cetakan Pertama, Diadit Media, Jakarta.

Amirudin dan ZainalAsikin, 2004,Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo, Jakarta

Amiruddin 2013, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta

AndiHamzah, 2005, PemberantasanKorupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Rajagrafindo Persada, Jakarta _____,2001, Ide yang Melatarbelakangi Pembalikan Beban Pembuktian, Makalah pada Seminar Nasional Debat Publik tentang Pembalikan Beban Pembuktian, Universitas Trisakti, Jakarta.

Anwar, Syamsul, 2006, FikihAntikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Pusat studi Agama dan Peradaban (PSAP), Jakarta

Depdikbud, 1995, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

Elwi Daniel, 2011, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajagrafindo Persada, Depok

ErmansyahDjaya, 2010, MeredesainPengadilanTindakPidanaKorupsi, Cetakan ke-1, SinarGrafika, Jakarta

EviHartanti, 2009, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta

Gupta, dkk, 2012, Korup&Orup, Sinarpada, Badung

Hari Sasangka, dkk, 2006, Hukum Pembuktian Dalam Perkara, Mandar Maju, Bandung

Published

2016-06-15