OPTIMALISASI KEJAKSAAN DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Yetico Michigan
  • Sanidjar Pebrihariati
  • Yetisma Saini

Abstract

Korupsi di Indonesia terjadi secara sistematik, sehingga tidak hanya merugikan Keuangan Negara namun juga berdampak kepada sosial ekonomi bangsa. Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus karena itu ancaman pidananya juga khusus. Sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 Ayat (1) UU PTPK Ayat (2) Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berwenang dalam melakukan penuntutan dan eksekutor salah satunya pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi karena Kejaksaan memiliki kewenangan untuk itu yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rumusan Masalah 1. Bagaimanakah upaya kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi? 2. Bagaimanakah optimalisasi kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi? Metode penelitian yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data. Wawancara dan studi dokumen. Kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian. 1) Upaya Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi sudah optimal baik bekerjasama antar lembaga terkait dalam negeri maupun luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2) Optimalisasi Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi cukup optimal secara nominal, sedangkan secara keseluruhan perlu ditingkatkan lagi.
Kata Kunci: Optimalisasi, Kejaksaan, Pengembalian, Kerugian Negara.

References

Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta.

Agus Bastomi, 2008. Himpunan Peraturan tentang Korupsi. Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, 2002, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, Pusat Studi Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.

Andi Hamzah dalam Djoko Prakoso dkk, 1987, Kejahatan-kejahatan yang Membahayakan dan Merugikan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.

Arifin P. Soeria Atmadja, 2009. Keuangan Publik Dalam Perspektif Hukum. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Bambang Poernomo, 1993, Asas-asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

C. Goedhart, 1973, Garis-garis Besar Ilmu Keuangan Negara, Djambatan, Jakarta.

Published

2016-06-15