POLA PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus. Ancaman pidanakhusus tidak sebagaimana tindak pidana lainnya, sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 Ayat (1)
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Salah satu unsur dalam tindak pidana
korupsi ialah adanya kerugian keuangan negara. Kerugian keuangan negara itu harus
dikembalikan atau diganti oleh pelaku tindak pidana korupsi. Rumusan Masalah 1. Bagaimana
Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi? 2. Bagaimana Pola
Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi? Metode Penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang gunakan dalam
penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian 1. Penerapan pidana
tambahan uang pengganti sudah diterapkan pada setiap putusan tindak pidana korupsi yang
mengakibatkan kerugian negara. 2. Pola penerapan pidana tambahan uang pengganti dalam
tindak pidana korupsi dilihat dari tuntutan jaksa, kerugian negara dan pertimbangan hakim.
Kata Kunci: Pola, Penerapan, Uang Pengganti, Korupsi.
References
Arif , Barda Nawawi, 2011, Kebijakan
Hukum Pidana, Bunga Rampai,
Jakarta.
Asikin, Zainal, dan Amirudin, 2004,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, PT RajaGrafindo, Jakarta.
Chazawi, Adami, 2008. Hukum Pembuktian
Tindak Pidana Korupsi, Alumni,
Bandung.
--------------------, 2002, Pelajaran Hukum
Pidana Bagian I, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Girsang, Juniver, 2012, Abuse of Power,
Penyalahgunaan Kekuasaan Aparat
Penegak Hukum Dalam Penanganan
Tindak Pidana Korupsi, J.G.
Publishing.
Hamzah, Andi, 2005, Asas-asas Hukum
Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Downloads
Published
2016-06-15
Issue
Section
Articles