IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3) PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DI WILAYAH SUMATERA BARAT

Authors

  • Fatma Ira Wahyuni
  • Nasfryzal Carlo
  • Wardi .

Abstract

Pelaksanaan pembangunan konstruksi merupakan kegiatan yang banyak
mengandung unsur bahaya dan resiko sehingga berpotensi untuk menyebabkan
terjadinya kecelakaan kerja. Semakin komplek suatu pekerjaan konstruksi semakin
tinggi resiko terjadi kecelakaan kerja. Padahal pelaksanaan konstruksi dituntut
untuk tidak terjadi kecelakaan kerja dengan cara menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ketentuan tersebut dituangkan dalam
Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum nomor 05/PRT/M/2014. Namun kecelakaan konstruksi masih terjadi. Oleh
karena itu dilakukan penelitian ini dengan tujuan untuk : (i) Mengetahui penerapan
SMK3 oleh perusahaan jasa konstruksi di Sumatera Barat.(ii) Mengetahui masalahmasalah
yang dihadapi perusahaan jasa kontruksi dalam penerapan SMK3, (iii)
Mengetahui solusi yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi dalam
menghadapai masalah-masalah pada penerapan SMK3. Penelitian ini merupakan
penelitian desktiptif dengan menyebarkan kuisioner SMK3 yang dijawab oleh
perusahaan jasa konstruksi dengan jumlah responden 26 orang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 60,60% perusahaan jasa konstruksi telah melaksanakan
SMK3, 30,64% belum melaksanakan dan 8,76% menyatakan tergantung kebutuhan
lapangan. Menurut PP RI No. 50 tahun 2012, implementasi SMK3 ini termasuk
dalam tingkat penilaian baik. Permasalahan yang menyebabkan tidak bisa
diterapkannya SMK3 pada beberapa perusahaan adalah sebagai berikut : (i)
Perusahaan tidak mempunyai dana khusus untuk K3 di proyek, tetapi untuk
pekerjaan tertentu yang bersifat khusus dan sangat beresiko tinggi perusahaan
berusaha memenuhi standar K3. (ii)Tenaga kerja yang tidak disiplin cenderung
mengabaikan pemakaian APD dalam pekerjaan, walaupun sarana dan prasarana K3
sudah disediakan di proyek, (iii) Tidak adanya tenaga ahli K3 di perusahaan,
sehingga penerapan kebijakan, sosialisasi K3 dan pengontrolan pelaksanaan K3
tidak bisa berjalan sesuai aturan PP RI No. 50 Th. 2012.
Kata Kunci : SMK3, Perusahaan Jasa Konstruksi, Alat Pelindung Diri

References

Anon., (1996). Permenaker momor

/Men/1996 tentang tentang

Sistem Manajemen K3.

Jakarta.

Anon., (2012). Peraturan Pemerintah

Republik Indonesia Nomor 50

Tahun 2012 tentang Sistem

Manajemen Keselamatan dan

Kesehatan Kerja.

Anon., (2014). Peraturan Menteri

Pekerjaam Umum Nomor

/PRT/M/2014 tentang

Pedoman Sistem Manajemen

Keselamatan dan Kesehatan

Kerja Konstruksi Bidang

Pekerjaan Umum.

Arifin, A.S R,, Suraji, A., Istijono, B,.

, Pengukuran Tingkat

Penerapan Norma, Standar,

Prosedur dan Kriteria

Keselamatan dan Kesehatan

Kerja (NSPK K3) pada

Proyek Konstruksi,. Jurnal

Rekayasa Sipil Volume 10

No. 2, Oktober 2014

Christina, W.Y., Djakfar, L., dan

Thoyib, A. (2012). Pengaruh

Budaya Keselamatan dan

Kesehatan Kerja (K3)

Terhadap Kinerja Proyek

Konsruksi. Jurnal Rekayasa

Sipil. Volume 6, No. 1-2012.

Hal 83-94.

Ervianto, W., (2005). Manajemen

Proyek Konstruksi. Jakarta: Penerbit

Andi.

Kadin (2002). Industri Jasa

Konstruksi di Indonesia.

Kompartemen Jasa Kontruksi

Konsultasi. Real Estate dan

Teknologi Tinggi. Jakarta:

Kadin.

Published

2016-06-16