IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (SMK3) PADA PERUSAHAAN JASA KONSTRUKSI DI WILAYAH SUMATERA BARAT
Abstract
Pelaksanaan pembangunan konstruksi merupakan kegiatan yang banyakmengandung unsur bahaya dan resiko sehingga berpotensi untuk menyebabkan
terjadinya kecelakaan kerja. Semakin komplek suatu pekerjaan konstruksi semakin
tinggi resiko terjadi kecelakaan kerja. Padahal pelaksanaan konstruksi dituntut
untuk tidak terjadi kecelakaan kerja dengan cara menerapkan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Ketentuan tersebut dituangkan dalam
Peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum nomor 05/PRT/M/2014. Namun kecelakaan konstruksi masih terjadi. Oleh
karena itu dilakukan penelitian ini dengan tujuan untuk : (i) Mengetahui penerapan
SMK3 oleh perusahaan jasa konstruksi di Sumatera Barat.(ii) Mengetahui masalahmasalah
yang dihadapi perusahaan jasa kontruksi dalam penerapan SMK3, (iii)
Mengetahui solusi yang dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi dalam
menghadapai masalah-masalah pada penerapan SMK3. Penelitian ini merupakan
penelitian desktiptif dengan menyebarkan kuisioner SMK3 yang dijawab oleh
perusahaan jasa konstruksi dengan jumlah responden 26 orang. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa 60,60% perusahaan jasa konstruksi telah melaksanakan
SMK3, 30,64% belum melaksanakan dan 8,76% menyatakan tergantung kebutuhan
lapangan. Menurut PP RI No. 50 tahun 2012, implementasi SMK3 ini termasuk
dalam tingkat penilaian baik. Permasalahan yang menyebabkan tidak bisa
diterapkannya SMK3 pada beberapa perusahaan adalah sebagai berikut : (i)
Perusahaan tidak mempunyai dana khusus untuk K3 di proyek, tetapi untuk
pekerjaan tertentu yang bersifat khusus dan sangat beresiko tinggi perusahaan
berusaha memenuhi standar K3. (ii)Tenaga kerja yang tidak disiplin cenderung
mengabaikan pemakaian APD dalam pekerjaan, walaupun sarana dan prasarana K3
sudah disediakan di proyek, (iii) Tidak adanya tenaga ahli K3 di perusahaan,
sehingga penerapan kebijakan, sosialisasi K3 dan pengontrolan pelaksanaan K3
tidak bisa berjalan sesuai aturan PP RI No. 50 Th. 2012.
Kata Kunci : SMK3, Perusahaan Jasa Konstruksi, Alat Pelindung Diri
References
Anon., (1996). Permenaker momor
/Men/1996 tentang tentang
Sistem Manajemen K3.
Jakarta.
Anon., (2012). Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 50
Tahun 2012 tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja.
Anon., (2014). Peraturan Menteri
Pekerjaam Umum Nomor
/PRT/M/2014 tentang
Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
Arifin, A.S R,, Suraji, A., Istijono, B,.
, Pengukuran Tingkat
Penerapan Norma, Standar,
Prosedur dan Kriteria
Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (NSPK K3) pada
Proyek Konstruksi,. Jurnal
Rekayasa Sipil Volume 10
No. 2, Oktober 2014
Christina, W.Y., Djakfar, L., dan
Thoyib, A. (2012). Pengaruh
Budaya Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Terhadap Kinerja Proyek
Konsruksi. Jurnal Rekayasa
Sipil. Volume 6, No. 1-2012.
Hal 83-94.
Ervianto, W., (2005). Manajemen
Proyek Konstruksi. Jakarta: Penerbit
Andi.
Kadin (2002). Industri Jasa
Konstruksi di Indonesia.
Kompartemen Jasa Kontruksi
Konsultasi. Real Estate dan
Teknologi Tinggi. Jakarta:
Kadin.