ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TINGGI PADANG DALAM PERKARA PIDANA No.26/PID/2015/PT.PDG

Authors

  • Nurlina . K
  • Sanidjar Pebrihariati R
  • Siska Elvandari

Abstract

Penyalahgunaan Narkotika di Kota Padang sangat tinggi sekali, pada tahun 2015 hanya
1 (satu) putusan rehabilitasi kepada terdakwa narkotika pada Putusan
No.26/PID/2015/PT.PDG di Pengadilan Tinggi Padang. Rumusan masalah, 1)
penerapan unsur-unsur pidana terhadap putusan rehabilitasi kepada terdakwa narkotika
dalam Putusan No.26/PID/2015/PT.PDG di Pengadilan Tinggi Padang. 2)
pertimbangan Hakim dalam memutuskan rehabilitasi terhadap terdakwa narkotika
dalam Putusan No.26/PID/2015/PT.PDG di Pengadilan Tinggi Padang. Metode
Penelitian adalah normatif (deskriptif). Kerangaka Teoritis adalah teori Pemidanaan,
Sifat penelitian menggunakan data sekunder dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian
adalah, 1) Penerapan unsur-unsur Pidana terhadap terdakwa dalam kasus ini adalah
Unsur setiap orang, Unsur tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara,
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 berupa
tanaman, narkotika golongan 1bukan tanaman, bagi diri sendiri, setiap unsur-unsur
pidana di atas semuanya sudah terpenuhi oleh terdakwa dalam perkara Pidana
No.26/PID/2015/PT.PDG. 2) Pertimbangan Hakim dalam perkara Pidana
No.26/PID/2015/PT.PDG di Pengadilan Tinggi Padang, adalah berdasarkan Pasal 103
Ayat (1) dan (2), Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, berdasarkan rekomendasi Dokter, Surat Edaran Mahkamah Agung RI
Nomor 04 Tahun 2010.
Kata Kunci: Putusan, Hakim, Narkotika, Rehabilitasi

References

A. Buku-Buku

AR Sujono, Bony Daniel, 2010,

Komentar dan Pembahasan Undang-

Undang Nomor 35 Tahun 2009

Tentang Narkotika, Sinar Grafika,

Jakarta

Himpunan lengkap Undang-undang

Narkotika dan Psikotropika, 2014,

Cetakan Pertama, Saufa, Jogjakarta

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-

PraktikHukum Pidana, Sinar Grafika,

Jakarta

Muladi danBarda Nawawi Arief, 1992,

Teori dan kebijakan Pidana, Alumni,

Bandung,

Mukti Fajar ND dan Yulianto Achmad,

, Dualisme Penelitian Hukum

Normatif dan Hukum empiris, Pustaka

pelajar, Jogjakarta

Siswanto.S,2012, Politik Hukum dalam

Undang – Undang Narkotika Nomor

Tahun 2009, Cetakan pertama, PT

Renika, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1983, Beberapa

Aspek sosio Yuridis Masyarakat,

Alumni, Bandung

Published

2016-06-16