PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TEHADAP PEMERINTAH DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG TATA USAHA NEGARA DAN KEPERDATAAN DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Authors

  • Resmen .
  • Lis Febrianda
  • Siska Elvandari

Abstract

Kejaksaan bertugas di bidang penuntutan dan mewakili negara sebagai Jaksa Pengacara
Negara (JPN) di bidang Perdata dan TUN (DATUN) sebagaimana Pasal 30 ayat (2) UU No.
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemerintah Daerah Padang Pariaman adalah lembaga
yang dapat diwakili Kejaksaan untuk kasus DATUN. Persoalan JPN muncul saat
kepercaayan pemerintah terhadap JPN dikhawatirkan tidak bertindak seperti advokad.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini 1) bagaimana peran JPN dalam bantuan
hukum terhadap pemerintah untuk penguatan fungsi kejaksaan, 2) mengapa pemerintah
daerah kurang menggunakan jasa JPN, 3) Upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri
Pariaman dalam peningkatan peran JPN?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder yang dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Peran JPN dalam pemberian bantuan hukum terhadap
pemerintah dalam rangka penguatan fungsi kejaksaan di bidang tata usaha negara dan
keperdataan di Kabupaten Padang Pariaman belum maksimal, 2)alasannya alasan tiada
jaminan informasi yang diberikan kepada JPN dapat dirahasiakan, tidak ada standar biaya
yang jelas,pemberian kuasa hanya untuk menjaga koordinasi antara pimpinan daerah, kurang
sosialisasi Kejaksaan tentang fungsi dan tugas JPN kepada pemerintah, 3)upaya yang
dilakukan Kejari Pariaman adalah melakukan koordinasi dan meningkatkan peran JPN di
Kabupaten Padang Pariaman dengan memberdayakan jaksa untuk terlibat dalam kasus
DATUN serta jaksa di upayakan untuk mendapatkan pendidikan teknis
Kata kunci : jaksa, bantuan hukum, perdata dan tata usaha negara

References

Amir, Chaerul, 2014, Kejaksaan

Memberantas Korupsi, (Suatu

Analisis Historis, Sosiologis dan

Yuridis), Ideleader, Jakarta.

Amirudin dan Zainal Asikin, 2012,

Pengantar Metode Penelitian

Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Amsari, Feri, 2011, Perubahan UUD

, Perubahan Konstitusi

Negara RI Melalui Keputusan

Mahkamah Konstitusi, Raja

Grafindo Persada, Jakarta

Asshidiqie, Jimly, 2009, Pengatar Ilmu

Hukum Tata Negara, PT Raja

Grafindo Persada, Jakarta.

___________, 2010, Perkembangan

dan Konsolidasi Lembaga Negara

Pasca Reformasi, Cetakan Pertama,

Sinar Grafika, Jakarta.

___________, 2011, Konstitusi dan

Konstitusionalisme, Sinar Grafika,

Jakarta

Astomo, Putera, 2014, Hukum Tata

Negara Teori dan Praktek, Thafa

Media, Yogyakarta,

Ali, Zainuddin, 2011, Metode

Penelitian Hukum, Cetakan ke-2,

Sinar Grafika, Jakarta

Atmadja, Dewa Gede, 2012, Hukum

Konstitusi, Problematika Konstitusi

Indonesia Sesudah Perubahan

UUD 1945, edisi Revisi, Setara

Press, Malang

Published

2016-06-18