PERAN JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TEHADAP PEMERINTAH DALAM RANGKA PENGUATAN FUNGSI KEJAKSAAN DI BIDANG TATA USAHA NEGARA DAN KEPERDATAAN DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
Abstract
Kejaksaan bertugas di bidang penuntutan dan mewakili negara sebagai Jaksa PengacaraNegara (JPN) di bidang Perdata dan TUN (DATUN) sebagaimana Pasal 30 ayat (2) UU No.
16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Pemerintah Daerah Padang Pariaman adalah lembaga
yang dapat diwakili Kejaksaan untuk kasus DATUN. Persoalan JPN muncul saat
kepercaayan pemerintah terhadap JPN dikhawatirkan tidak bertindak seperti advokad.
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan ini 1) bagaimana peran JPN dalam bantuan
hukum terhadap pemerintah untuk penguatan fungsi kejaksaan, 2) mengapa pemerintah
daerah kurang menggunakan jasa JPN, 3) Upaya apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri
Pariaman dalam peningkatan peran JPN?. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
sosiologis, data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder yang dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian adalah 1) Peran JPN dalam pemberian bantuan hukum terhadap
pemerintah dalam rangka penguatan fungsi kejaksaan di bidang tata usaha negara dan
keperdataan di Kabupaten Padang Pariaman belum maksimal, 2)alasannya alasan tiada
jaminan informasi yang diberikan kepada JPN dapat dirahasiakan, tidak ada standar biaya
yang jelas,pemberian kuasa hanya untuk menjaga koordinasi antara pimpinan daerah, kurang
sosialisasi Kejaksaan tentang fungsi dan tugas JPN kepada pemerintah, 3)upaya yang
dilakukan Kejari Pariaman adalah melakukan koordinasi dan meningkatkan peran JPN di
Kabupaten Padang Pariaman dengan memberdayakan jaksa untuk terlibat dalam kasus
DATUN serta jaksa di upayakan untuk mendapatkan pendidikan teknis
Kata kunci : jaksa, bantuan hukum, perdata dan tata usaha negara
References
Amir, Chaerul, 2014, Kejaksaan
Memberantas Korupsi, (Suatu
Analisis Historis, Sosiologis dan
Yuridis), Ideleader, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012,
Pengantar Metode Penelitian
Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Amsari, Feri, 2011, Perubahan UUD
, Perubahan Konstitusi
Negara RI Melalui Keputusan
Mahkamah Konstitusi, Raja
Grafindo Persada, Jakarta
Asshidiqie, Jimly, 2009, Pengatar Ilmu
Hukum Tata Negara, PT Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
___________, 2010, Perkembangan
dan Konsolidasi Lembaga Negara
Pasca Reformasi, Cetakan Pertama,
Sinar Grafika, Jakarta.
___________, 2011, Konstitusi dan
Konstitusionalisme, Sinar Grafika,
Jakarta
Astomo, Putera, 2014, Hukum Tata
Negara Teori dan Praktek, Thafa
Media, Yogyakarta,
Ali, Zainuddin, 2011, Metode
Penelitian Hukum, Cetakan ke-2,
Sinar Grafika, Jakarta
Atmadja, Dewa Gede, 2012, Hukum
Konstitusi, Problematika Konstitusi
Indonesia Sesudah Perubahan
UUD 1945, edisi Revisi, Setara
Press, Malang