KAJIAN PEMBERIAN KESEMPATAN 50 HARI PEKERJAAN DENGAN DENDA KEPADA KONTRAKTOR STUDI KASUS PROYEK GEDUNG INPRES II PASAR RAYA KOTA PADANG

Authors

  • Evince Oktarina
  • Alizar Hasan
  • Indra Khaidir

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana prosedur, dasar hukum, serta kelayakan proyek
terkait Pemberian Kesempatan 50 Hari Pekerjaan Dengan Denda Kepada Kontraktor Studi Kasus
Proyek Gedung Inpres II Pasar Raya Kota Padang, Pemberian Kesempatan 50 Hari Pekerjaan Dengan
Denda Kepada Kontraktor tersebut, diputuskan oleh Walikota dalam Perwako yang merupakan
keputusan yang diambil oleh Pengguna Anggaran terhadap kontraktor yang terlambat menyelesaikan
proyek pada akhir tahun anggaran. Penelitian ini dijalankan menggunakan metode kualitatif dengan
pendekatan study kasus (exploratory case study). Sumber data dimbil melalui wawancara yang
mendalam (indepth interview) kepada 4 orang informan, data wawancara tersebut diperkuat oleh
dokumentasi dan observasi untuk memperkuat hasil penelitian. Secara keseluruhan hasil penelitian
menyimpulkan bahwa, Prosedur pemberian kesempatan 50 hari pekerjaan dengan denda kepada
kontraktor tidak bisa secara langsung diberikan kepada kontraktor, harus ada penelitian dari PPK
terhadap progress pekerjaan dan surat pernyataan kesanggupan dari kontraktor untuk menyelesaikan
sisa pekerjaan yang terlambat. Pemberian kesempatan 50 hari pekerjaan dengan denda kepada
kontraktor untuk proyek yang didanai oleh APBD didasari oleh peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku yaitu Perpres No 4 Tahun 2015 pasal 93, PMK Nomor 194/PMK.05/2014, Permendagri
Nomor 37 Tahun 2014. Menurut dasar hukum dan kajian menurut pakar hukum konstruksi,
Pemberian Kesempatan 50 hari pekerjaan dengan denda kepada kontraktor ini, sesuai dengan kaidah
dan ketentuan dalam hukum konstruksi dan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Karena
Perwako dikeluarkan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang dan peraturan di dalam
pengadaan barang/jasa. Pemberian Kesempatan 50 hari pekerjaan dengan denda kepada kontraktor
ini, tidak bisa diberikan kepada setiap proyek yang mengalami keterlambatan di akhir tahun anggaran,
ada kriteria yang ditentukan didalam perwako, diantaranya harus proyek yang bersumber dari dana
APBD dengan kontrak tahun tunggal dengan nilai pengadaan konstruksi di atas dua ratus juta rupiah.
Adapun urgensi kajian pemberian Kesempatan 50 hari pekerjaan dengan denda kepada kontraktor ini,
adalah supaya para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mengetahui prosedur
dan kajian hukumnya, supaya apabila menghadapi keterlambatan penyelesaian proyek di akhir tahun
anggaran tidak menjadi masalah yang berulang.
Kata Kunci: Pemberian Kesempatan 50 hari Pekerjaan, APBD, Perwako, PPK.

References

Peraturan

Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 13 Tahun 2006 Pasal 21

Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 13 Tahun 2006 Pasal 138

Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 13 Tahun 2006 Pasal 160 Ayat 4

Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 21 Tahun 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri

No 37 Tahun 2014 Bagian V – 19

Peraturan Presiden No 4 Tahun

Pasal 93

Peraturan Menteri Keuangan Nomor

/PMK.05/2014 Pasal 3

Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005

Pasal 81 Ayat 1

Buku

Istimawan Dipihusodo, 1996, Manajemen

Proyek dan Konstruksi jilid 1 dan 2, Kan

Nisius, Yogyakarta.

Messah, dkk Kajian Penyebab

Keterlambatan Pelaksanaan Proyek

Konstruksi Gedung Di Kota Kupang

Jurnal Teknik Sipil, Vol. II, No. 2,

September 2013

Moleong, Dasar Penelitian Kualitatif 2007

Imam Soeharto, 2001, Manajemen Proyek

dari Konseptual sampai Operasional,

Erlangga, Jakarta.

Suharto,I, 1995, Manajemen Proyek dari

Konseptual sampai dengan

Oprasional, Erlangga, Jakarta

Soekanto, Soerjono. Pengantar

Penelitian Hukum, tesis Harianto

Talchis, 2007Universitas

Diponegoro, Semarang

Sugiyono, 2010. Memahami Penelitian

Kualitatif. Bandung, CV. Alfabeta

Wulfram, I. Ervianto, 2002, Manajemen

Proyek Konstruksi, Penerbit Andi,

Yogyakarta

Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia

Bebas, 2015

Published

2016-06-20