PELAKSANAAN PIDANA DENDA PADA PELAKU TINDAK PIDANA KESUSILAAN TERHADAP ANAK (DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KLAS IB PARIAMAN)

Authors

  • Eri Pebriko
  • Uning Pratimaratri
  • Miko Kamal

Abstract

Tindak pidana kesusilaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, diancam dengan pidana penjara dan denda. Terdapat 22 perkara pidana anak dari rentang tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, dari ke-22 perkara tersebut hanya 1 perkara pidana dengan pelakunya adalah anak dan selebihnya pelakunya adalah dewasa, di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman. Pidana denda seringkali tidak dibayar oleh pelaku kejahatan, hal ini disebabkan oleh tingginya jumlah denda yang harus dibayar oleh pelaku tidak sebanding dengan pidana penjara yang akan dijalani. Ancaman pidana denda ditujukan untuk memperberat hukuman bagi pelaku, namun tidak berorientasi untuk melindungi korban secara langsung. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana putusan pidana denda kepada pelaku dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman, dan (2). apakah pidana denda tersebut sudah berorientasi pada perlindungan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder dan teknik pengumpulan data dengan studi dokumen dan wawancara. Teknik analisis adalah kualitatif, dan mengolah data secara sistematis. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa ; pelaksanaan pidana denda pada pelaku kesusilaan terhadap anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Klas IB Pariaman, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, tidak pernah terlaksana dan dibayarkan oleh pelaku kesusilaan setelah perkara pidananya diputus oleh Pengadilan dan telah pula mempunyai kekuatan hukum tetap. Tidak terlaksananya pembayaran denda tersebut disebabkan oleh tingginya denda daripada pidana pokok, sehingga menyebabkan pelaku lebih memilih menjalani hukuman penjara saja.   

 

Kata Kunci: Pidana Denda, Tindak Pidana Kesusilaan, Anak.

Published

2017-01-19