PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI TERHADAP KERUGIAN NEGARA YANG TIMBUL AKIBAT INVESTASI PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Abstract
BUMN sebagai badan hukum merupakan Perseroan Terbatas yang pengaturannya tunduk pada ranah hukum privat, tetapi dilihat struktur permodalannya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang pengaturannya tunduk pada ranah hukum publik, yaitu Undang-undang Keuangan Negara. Bertitik tolak dari permasalahan tersebut, tesis ini membahas dualism hukum terkait dengan makna keuangan Negara pada BUMN, yakni bagaimana pertanggungjawaban pidana Direksi serta menganalisa ketentuan perudangan-undangan ideal untuk mengatur pertanggungjawaban pidana pada BUMN. Penelitian ini merupakan penelitian sinkronisasi hukum dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui studi dokumen. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa terdapat dualism hukum terkait makna kerugian negara yang berimplikasi yuridis pada ketidakpastian hukum. Implikasi hukum dari konsep pemerintah sebagai acting principal dari BUMN adalah Pemerintah bukanlah puncak tertinggi dalam pengambilan keputusan di BUMN. Konsep kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN hendaknya dipahami melalui pemahaman Undang-undang Keuangan Negara. Oleh karenanya, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dapat dikenakan kepada direksi yang melakukan penyalahgunaan kewenangan di BUMN. Terkait dengan disharmoni dalam menafsirkan makna keuangan negara pada BUMN, idealnya perlu dilaksanakan revisi terhadap Undang-undang BUMN menyesuaikan rumusan putusan MK Nomor 48 dan 62/PUU-XI/2013.
Kata Kunci: Keuangan Negara, KekayaanTerpisah, BUMN, Korupsi